Menaker Yassierli Tegaskan Pembayaran THR 2026 Wajib Ikuti Regulasi, Siapkan Posko Pengaduan
BEKASI, investortrust.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja wajib mengikuti regulasi yang berlaku. Meski pemerintah belum mengeluarkan pengumuman resmi terkait detail teknis tahun ini, Yassierli menjamin hak pekerja formal tetap terlindungi oleh aturan.
Hal itu diungkapkan Yassierli saat ditemui dalam acara Peluncuran Program Akademi Pengajar Shopee di BBPVP Bekasi, Rabu (11/2/2026). Program ini diselenggarakan guna memperkuat sinergi antara Shopee dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Kita belum umumkan secara resmi, tapi kalau THR itu sudah ada regulasi untuk pekerja formal," ujar Yassierli.
Baca Juga
Purbaya Tambah Rp 7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN di 333 Daerah
Lebih lanjut, Menaker menekankan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam jika ada perusahaan yang lalai dalam memenuhi kewajibannya. Seperti tahun-tahun sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan akan membuka Posko Pengaduan THR sebagai wadah bagi para pekerja yang mengalami kendala.
"Seperti tahun-tahun sebelumnya, kalau ada perusahaan yang tidak membayar, silakan disampaikan kepada kami dan kita akan follow up," tegasnya.
Baca Juga
Terkait skema THR bagi pekerja di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Yassierli menjelaskan bahwa acuannya tetap berlandaskan pada regulasi dan perjanjian kerja yang ada. Menurutnya, besaran dan mekanisme THR akan sangat bergantung pada status pekerja dan kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di masing-masing unit usaha.
"THR sesuai regulasi. Artinya, kita berbicara terkait dengan apa yang diatur oleh PKB-nya, apakah dia bulanan dan di situ THR-nya berapa," jelas Yassierli.

