Gubernur BI Sebut Redenominasi Rupiah Butuh 5-6 Tahun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo menjelaskan bahwa wacana redenominasi rupiah memerlukan tahapan yang panjang. Setidaknya butuh waktu sekitar enam tahun agar proses redenominasi berjalan baik.
“Prosesnya harus paralel. Perlu kurang lebih 5-6 tahun dari sejak undang-undang sampai kemudian selesai,” kata Perry dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD, dipantau Selasa (18/11/2025).
Baca Juga
Perry menjelaskan, terdapat empat tahapan agar redenominasi berjalan baik. Pertama, undang-undangnya harus jelas. Kedua, terdapat aturan mengenai transparansi harga. Ketiga, desain mata uang. Keempat, uang lama dan baru harus dapat berjalan beriringan.
Perry Warjiyo menegaskan, redenominasi bukanlah sanering. Sanering merupakan devaluasi, yaitu pemotongan nilai uang dengan nilai lebih kecil untuk menekan inflasi dan mengendalikan peredaran uang.
Dia mencontohkan, redenominasi tak menghilangkan kemampuan uang dalam menebus kopi segelas dengan seharga Rp 25.000. Dalam konteks redenominasi, kopi segelas tersebut dapat dibeli dengan harga Rp 25. “Sama-sama, satu gelas kopi,” ujar dia.
Baca Juga
Danantara Pastikan Redenominasi Rupiah Tak Ganggu Arus Investasi
Meski begitu, Perry menambahkan, wacana redenominasi masih berproses. Sebab, dalam jangka pendek ini, fokus BI adalah menjaga stabilitas ekonomi dan pertumbuhan.
“Kalau kami ditanya (kapan?) Kami sedang fokus stabilitas dan pertumbuhan,” tandas dia.

