Cegah Kebocoran Negara, Pemerintah Tegah 87 Kontainer Berisi Fatty Matter
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Operasi gabungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Satuan Tugas Optomalisasi Penerimaan Negara Polri menegah 87 kontainer di New Priok Container Terminal (NPCT) 1, Jakarta. Kontainer yang ditegah tersebut berisi produk turunan minyak sawit mentah (CPO) oleh PT MMS.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budi Utama mengatakan modus ekspor yang dilakukan PT MMS yaitu menyamarkan komoditas ekspor sebagai fatty matter. Komoditas ini sebetulnya termasuk dalam kategori yang tidak dikenai bea keluar maupun larangan terbatas ekspor.
"Pemberitahuan izin ekspor tidak sesuai dengan apa yang disampaikan importir, sehingga kita melakukan langkah-langkah penegahan," ungkap Djaka dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Hasil pemeriksaan laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) dan Institut Pertanian Bogor (IPB), komoditas fatty matter yang hendak diekspor tersebut ternyata merupakan campuran nabati yang mengandung turunan CPO. Dengan begitu, fatty matter yang ditegah tergolong terutang Bea Keluar serta kewajiban ekspor lainnya.
Sebanyak 87 kontainer yang ditegah tersebut memiliki berat bersih 1.802 ton dan nilai sekitar Rp 28,7 miliar. Kasus ini menunjukkan adanya indikasi misclassification yang menimbulkan potensi kerugian penerimaan negara.
Berdasarkan informasi, temuan kontainer berisi fatty matter ini bermula dari informasi awal Satgassus Polri pada 20 Oktober 2025. Laporan menyebut adanya 25 kontainer ekspor yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan.
Setelah dilakukan pengembangan, jumlah kontainer bertambah hingga 87 dengan tujuh pemberitahuan ekspor barang (PEB). Analisis DJP menemukan perbedaan signifikan antara nilai dokumen (underinvoicing) dan harga pasar barang sesungguhnya.
Selain PT MMS, sebanyak 25 Wajib Pajak lainnya dilaporkan mengekspor komoditas serupa sepanjang 2025 dengan total nilai PEB mencapai Rp 2,08 triliun.
Pemeriksaan bukti permulaan kini tengah dilakukan terhadap PT MMS dan tiga perusahaan afiliasinya yaitu PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN. Di luar kasus tersebut, DJBC juga tengah meneliti dugaan pelanggaran serupa terhadap 200 kontainer senilai Rp 63,5 miliar di Tanjung Priok dan 50 kontainer senilai Rp 14,1 miliar di Belawan.

