Bos DJP Sebut 25 Eksportir Sawit Akali Pajak dengan Modus Under Invoice di Fatty Matter
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengungkapkan hasil analisis adanya indikasi penyamaran klasifikasi dokumen ekspor atau HS misclassification yang dilakukan melalui pelaporan komoditas fatty matter. Temuan ini muncul setelah tim Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendeteksi berlangsungnya modus ekspor fatty matter yang diklasifikasikan sebagai palm oil mill effluent (POME) dalam dokumentasi ekspor.
Fatty matter, atau asam lemak hasil sampingan dari produksi minyak sawit merupakan komoditas yang masih memiliki nilai jual lebih tinggi dan dapat digunakan sebagai bahan dasar sejumlah produk hilir minyak sawit. Sementara POME adalah limbah cair yang dihasilkan dari produksi minyak sawit yang mengandung gas metana.
“Awalnya itu kami mendeteksi modus lama pakai POME. Jadi under invoicing (dengan menggunakan dokumentasi) POME-lah. Diakui sebagai POME tapi sebenarnya bukan POME,” kata Bimo di New Priok Container Terminal (NPCT) 1, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Modus lama ini telah digunakan sejak 2021 hingga 2024. DJP mencatat 257 wajib pajak yang melaporkan ekspor POME dengan total nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebesar Rp 45,9 triliun.
“Makanya tadi kami laporkan juga ke Pak Menperin ada 282 perusahaan yang menggunakan modus (under invoicing) POME dan fatty matter kalau digabung,” ujar dia.
Kini modus under invoicing pada POME tersebut digunakan untuk komoditas fatty matter. Dari analisis awal, DJP menemukan potensi kehilangan penerimaan negara sekitar Rp 140 miliar akibat under invoicing antara nilai yang tercantum dalam dokumen ekspor dan harga barang sebenarnya.
Baca Juga
“Jadi bea masuknya itu bisa 10 kali lipat lah, yang katakanlah, diduga di-under invoicing,” ujar dia.
Khusus untuk kasus ekspor fatty matter, selama 2025 terdapat 25 wajib pajak yang menggunakan modus ekspor ini. Salah satu yang terungkap dan ditegah kontainernya yaitu PT MMS. Kolaborasi PT MMS dan tiga perusahaan afiliasinya yaitu PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN melaporkan ekspor fatty matter dengan total nilai PEB mencapai Rp 2,08 triliun.
“Jadi potensi kerugian negara, kami estimasi, dari Rp 2,08 triliun, dari sisi pajak itu sekitar Rp 140 miliar,” kata dia.
Bimo mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa untuk membenahi tata kelola ekspor impor untuk mencegah modus under invoicing yang merugikan negara.
“Setelah ini, 282 wajib pajak yang melakukan ekspor serupa itu akan kami periksa. Akan kami bukper (pemeriksaan bukti permulaan) dan akan kami sidik sesuai dengan kecukupan bukti awal,” ucap dia.

