Misbakhun Dukung Menkeu Purbaya Moratorium Tarif Cukai Rokok, tetapi Belum Cukup
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengapresiasi langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang tak menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026. Meski demikian, moratorium tersebut dinilai belum cukup menyelesaikan persoalan mendasar industri tembakau.
“Tetapi apakah dengan moratorium (CHT) itu, apakah ini yang diinginkan oleh industri hasil tembakau?” kata Misbakhun, saat diskusi "Satu Tahun Prabowo: Harapan Deregulasi dan Masa Depan Industri Hasil Tembakau" di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Baca Juga
Hasil "Lapor Pak Purbaya" Menkeu Soroti Petugas Bea Cukai Nongkrong di Starbucks: Nggak Kira-Kira Lu
Misbakhun mengatakan moratorium cukai rokok akan melanggengkan ambiguitas. Hal ini karena industri hasil tembakau saat ini tak memiliki peta jalan.
“Peta jalan (industri hasil tembakau) dibatalkan oleh kelompok masyarakat sipil,” ujar dia.
Menurut Misbakhun, isu di industri hasil tembakau bukan semata-mata mengenai tarif. Sebab, ada isu lain yang juga penting, seperti kesejahteraan petani tembakau yang terlupakan negara.
Misbakhun menyoroti peran negara untuk menyediakan pupuk, bibit, hingga pestisida petani tembakau. Selain itu, tidak ada regulasi khusus yang mengatur bagaimana pedagang menghadapi tengkulak dan industri rokok besar.
Misbakhun mendorong pemerintah untuk memberikan tarif cukai yang rendah terhadap jenis rokok sigaret kretek tangan (SKT). Alasannya, produk dari SKT ini menyerap tenaga kerja yang tinggi.
Baca Juga
Industri Tembakau Serap 6 Juta Tenaga Kerja, Kadin Minta Pemerintah Basmi Rokok Ilegal
Baginya industri rokok perlu diperlakukan sama dengan industri lainnya. Hal ini karena industri rokok telah mengeluarkan investasi, menyerap tenaga kerja lokal, hingga menghidupkan ekonomi.
“Jadi menurut saya, moratorium ini bagus, Pak Purbaya sensitif, tapi apakah ini menyelesaikan masalah fundamental? Belum,” kata dia.

