Tunggak Kompensasi Energi Kuartal I Rp 55 Triliun, Purbaya Janji Akan Bayar Oktober 2025
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Menteri Keuangan (Meneku) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan membayarkan kompensasi bahan bakar minyak (BBM) untuk kuartal I dan II 2025 pada Oktober 2025. Pembayaran ini menjadi perhatian utama karena keterlambatan dapat menekan arus kas badan usaha milik negara (BUMN) energi.
Kompensasi BBM yang belum dibayarkan pemerintah mencapai Rp 55 triliun hanya untuk kuartal I-2025.
Purbaya menegaskan bahwa seluruh kewajiban kompensasi akan dilunasi sesuai prosedur yang berlaku. “Memang 2025 masih ada yang belum dibayarkan, triwulan I dan II. Namun, kita mengikuti prosedur yang sedang berjalan. Kalau kita lihat nanti Oktober, yang triwulan I dan II akan kita bayarkan penuh,” ujar dia pada rapat kerja bersama Komisi XI DPR, di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Baca Juga
Lampaui 'Outlook', Subsidi Energi Pemerintah Capai Rp 386,9 Triliun
Purbaya mengakui adanya kritik dari anggota dewan terkait lambatnya pembayaran kompensasi energi. Menurutnya, pembayaran yang tidak tepat waktu akan mengganggu kesehatan keuangan BUMN, termasuk PT Pertamina dan PT PLN. “Kalau sudah keluar tepat waktu saya harapkan BUMN ini jangan rugi terus,” kata dia.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman menyebut kompensasi BBM yang belum dibayarkan pemerintah mencapai Rp 55 triliun hanya untuk kuartal I-2025. Untuk kuartal II, pemerintah masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Belum nanti. Kan auditnya belum selesai,” jelas Luky.
Realisasi subsidi energi
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi subsidi jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT), LPG atau elpiji 3 kilogram, dan kompensasi BBM hingga tahun anggaran 2025 mencapai Rp 88,9 triliun. Angka tersebut terdiri dari subsidi JBT dan LPG tahun berjalan sebesar Rp 57 triliun atau 53,2% dari pagu, ditambah kurang bayar tahun sebelumnya Rp 0,8 triliun.
Baca Juga
Sementara kompensasi BBM untuk tahun sebelumnya telah dibayarkan sebesar Rp 31 triliun. Pada sisi kelistrikan, pemerintah menggelontorkan Rp 87,6 triliun, yang terdiri dari subsidi listrik Rp 50,1 triliun dan kompensasi listrik Rp 37,5 triliun. Adapun subsidi listrik tahun berjalan mencapai Rp 48,1 triliun, ditambah kurang bayar tahun sebelumnya Rp 2 triliun.
Dari sisi penyaluran, pemerintah mencatat realisasi JBT minyak tanah sebanyak 291,9 ribu kiloliter atau 57,2% dari kuota, JBT minyak solar 10.347,9 ribu kiloliter atau 54,8% dari kuota, dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite sebesar 16.317,7 ribu kiloliter atau 52,4% dari kuota.

