Menkeu Pastikan Tak Akan Naikkan Tarif Cukai Rokok Tahun Depan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau tarif cukai rokok. Kepastian ini diambil setelah Purbaya bertemu Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) di kantornya.
“Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu mengubah tarif cukai 2026? Mereka bilang, ‘asal nggak diubah sudah cukup’,” kata Purbaya, di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Sembari berkelakar, Purbaya mengaku sempat ingin menurunkan tarif CHT tersebut. Dengan permintaan tarif CHT yang tetap, maka rencana urung ia bahas.
“Dia bilang sudah cukup, ya sudah. Salahin saja mereka sendiri,” kata dia berkelakar.
“Jadi, tahun 2026 tarif cukai nggak akan kita naikkan,” imbuhnya.
Meski tak menaikkan tarif cukai rokok, Purbaya akan mencoba membersihkan pasar dari rokok ilegal dari luar negeri.
Baca Juga
Rata-rata Tarif Cukai Rokok Masih Terlalu Tinggi, Menkeu: Firaun Dong Lu!
Selain itu pemerintah tengah menyiapkan pengembangan dari kawasan khusus industri hasil tembakau. Perluasan kawasan khusus industri hasil tembakau ini diharapkan dapat menjaring pelaku industri rokok ilegal.
Dengan masuknya pelaku industri rokok ilegal ke kawasan khusus, mereka dapat masuk ke sistem dan membayar tarif cukai.
“Konsepnya adalah sentralisasi dan one stop service. Ini sudah jalan di Kudus, Jawa Tengah dan Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Jadi, kita akan jalankan lagi di kota-kota lain,” ucap dia.
Upaya ini, kata Purbaya, yaitu ingin menciptakan tata kelola dan persaingan antara industri rokok besar dan kecil yang kompetitif. Sebab, dia berencana tak akan membiarkan industri rokok besar tak membuat rokok yang masuk ke pasar industri kecil.
“Kita atur supaya yang kecil bisa hidup, yang besar juga bisnisnya nggak terganggu tidak fair,” ujar dia.

