Menkeu Purbaya Pastikan Harga Rokok 2026 Tak Naik, Cukai Tetap Sama
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tak ingin menaikkan harga jual eceran rokok pada 2026. Keinginan ini muncul setelah dia memastikan tak akan menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan.
"Harga sih enggak usah, kalau enggak kan tipu-tipu," ujar Purbaya, seusai memimpin Hari Bea Cukai ke-79, di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (13/10/2025).
Baca Juga
Produksi Rokok Putih Terus Anjlok, Produsen Minta Menkeu Purbaya Moratorium Cukai hingga Tiga Tahun
Purbaya tak ingin dianggap sebagai penipu. Sebab, ketika tak menaikkan CHT, justru menaikkan harga jual eceran rokok. "Cukainya naik, tetapi harganya naik, ya sama aja kan?" jelas dia.
Menurur Purbaya, menaikkan harga jual eceran akan memperlebar selisih harga produk rokok legal dan ilegal. Dengan selisih itu, dia khawatir terjadi perpindahan daya beli ke rokok ilegal dan membuat rokok ilegal menjamur. "Sampai sekarang saya belum naikin, saya pikir biarkan saja dahulu," ucap dia.
Sebelummya, Purbaya memastikan tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau tarif cukai rokok. Kepastian ini diambil setelah Purbaya bertemu Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) di kantornya.
“Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu mengubah tarif cukai 2026? Mereka bilang, ‘asal enggak diubah sudah cukup’,” kata Purbaya, di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Sembari berkelakar, Purbaya padahal sempat ingin menurunkan tarif CHT tersebut. Dengan permintaan tarif CHT yang tetap, rencana itu tak jadi dibahas. “Dia bilang sudah cukup, ya sudah. Salahin saja mereka sendiri,” kata dia berkelakar.
“Jadi, 2026 tarif cukai enggak akan kita naikkan,” ucap dia menambahkan.
Meski tak menaikkan tarif cukai rokok, Purbaya akan mencoba membersihkan pasar dari rokok ilegal dari luar negeri.

