Ada Gejolak, Pemerintah Tambah Dana Transfer ke Daerah Rp 43 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Rencana pemerintah untuk memangkas secara signifikan anggaran transfer ke daerah (TKD) akan dibatalkan. TKD yang awalnya ditargetkan sebesar Rp 650 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 atau turun 24,8% dari TKD APBN 2025, akhirnya diubah.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menyebut, pemerintah merespons berbagai masukan dari komisi-komisi di DPR dengan menaikkan TKD pada RAPBN 2026.
“Sesuai dengan permintaan dari komisi-komisi dan berbagai pemberitaan yang demikian dahsyatnya urusan TKD dari Rp 650 triliun direspons oleh pemerintah naik menjadi Rp 693 triliun,” kata Said, saat Penyampaian dan Pengesahan Laporan Panja-panja dan Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU APBN TA 2026 di ruang rapat Banggar DPR, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Meski naik Rp 43 triliun, TKD tetap lebih rendah jika dibandingkan APBN 2025. Pada APBN 2025, TKD dianggarkan sebesar Rp 864 triliun. Dengan kata lain, TKD untuk APBN 2026 tetap turun -19,79%.
Baca Juga
Tiga Lembaga Ekonomi Kritik Postur APBN, Desak Perubahan di RAPBN 2026
Secara umum, pemerintah dan DPR sepakat dengan perubahan postur RAPBN 2026 untuk melebarkan defisit RAPBN 2026. Pelebaran dilakukan seiring dengan perubahan postur RAPBN 2026.
“Persentase defisit terhadap PDB yang awalnya 2,48% kini menjadi, penyesuaiannya 2,68%, atau naik 0,2%” kata dia.
Pelebaran defisit ini terjadi karena berubahnya target pendapatan negara dan belanja negara. Pendapatan negara yang awalnya ditargetkan sebesar Rp 3.147,7 triliun disepakati menjadi sebesar Rp 3.153, 58 triliun. Sementara itu, belanja negara yang awalnya didesain Rp 3.786,5 triliun disepakati naik menjadi Rp Rp 3.842,7 triliun.
Dengan postur ini, defisit RAPBN 2026 mengalami perubahan. Defisit yang awalnya Rp 638,8 triliun disepakati menjadi Rp 689,1 triliun.
Baca Juga

