Revisi UU P2SK Bergulir, DPR Bisa Evaluasi dan Setop Jabatan Dewan Gubernur BI
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sedang bergulir di parlemen. Pembahasan ini menghadirkan sejumlah perubahan terhadap peran bank sentral, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dalam dokumen draf RUU Perubahan P2SK, per 8 September 2025 yang diterima awak media, posisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki peran penting untuk menghentikan posisi anggota Dewan Gubernur BI dan anggota dewan komisioner di OJK dan LPS.
“Pemberhentian sebagaimana diusulkan oleh dewan komisioner kepada presiden untuk mendapatkan penetapan,” bunyi draf tersebut.
Khusus untuk BI, wacana yang berkembang menjelaskan bahwa DPR dapat melakukan evaluasi untuk penghentian anggota dewan gubernur. Tetapi, satu pasal menyebut anggota dewan gubernur BI yang direkomendasikan untuk dihentikan berhak didengar keterangannya. Jika memang pemberhentikan dilanjutkan, anggota dewan gubernur BI yang ingin dihentikan akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
“Pemberhentian anggota dewan gubernur sebagaimana dimaksud… ditetapkan dengan keputusan presiden,” bunyi pasal 48 ayat 3.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU P2SK Mohamad Hekal tak mengonfirmasi kebenaran dokumen yang beredar. Alasannya dokumen tersebut masih sekadar pembahasan dan belum dipublikasikan. Adapun keputusan mengenai pemberhentian anggota dewan gubernur tersebut akan terjadi ketika regulasi sudah disahkan.
Meski demikian, dia tak membantah wacana mengenai evaluasi anggota dewan gubernur oleh DPR sebagai salah satu syarat pemberhentian.
“Itu semua masih wacana jadi belum ada keputusan. Wacana itu semua ide dimasukkan,” ujar Hekal, saat ditemui di kompleks parlemen, Selasa (16/9/2025).
Baca Juga
Perang Tarif Jadi Momentum Revisi UU P2SK untuk Menyasar Peran BI
Wacana ini muncul karena berkaitan dengan penyusunan tata tertib (tatib) yang dulu sempat ramai di DPR. Dalam revisi tatib yang sempat ramai, DPR diberi ruang untuk meninjau kembali kinerja pejabat yang telah mereka tetapkan melalui fit and proper test.
DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian terhadap sejumlah pejabat, mulai dari komisioner dan dewan pengawas KPK, hakim Mahkamah Konstitusi (MK), hakim agung di Mahkamah Agung (MA), kepala staf angkatan hingga panglima TNI, kepala Polri, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta gubernur dan deputi BI.
“Wacana itu sebetulnya kaitannya, juga ada di dalam tatib yang dulu itu harus diselaraskan. Tapi bagaimana menyelaraskannya masih tahap pembahasan,” kata dia.
Hekal memberi sinyal, revisi UU P2SK menyebut mandat BI yang meluas juga masuk dalam pembahasan. “Itu sudah saya bahas lama juga,” ujar dia.
Dokumen yang diterima, BI nantinya tidak hanya menjaga stabilitas rupiah. BI juga diminta aktif mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
“Bank Indonesia dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan BI yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja,” bunyi dokumen tersebut.
|
|

