Revisi UU P2SK Resmi Jadi Rancangan Undang-Undang Usulan DPR
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diusulkan DPR pada Kamis (2/10/2025).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tersebut memutuskan bahwa persetujuan mengenai usulan RUU tersebut disampaikan delapan fraksi di DPR secara tertulis.
“Apakah RUU dapat disetujui menjadi RUU usulan DPR?” kata Dasco, saat rapat bergulir.
“Setuju,” ujar anggota parlemen.
Baca Juga
Dikutip dari laman resmi DPR, revisi UU P2SK ini untuk memperkuat checks and balances di sektor keuangan dan menegakkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Fraksi PDI-Perjuangan menegaskan bahwa perubahan regulasi ini berdasar dari kewajiban konstitusional DPR untuk menindaklanjuti putusan MK mengenai terkait kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan dan mekanisme persetujuan anggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Perubahan UU P2SK adalah untuk menindak lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan Penyidikan di bidang sektor jasa keuangan dan Persetujuan Anggaran LPS oleh DPR RI,” sebagaimana seperti yang dalam naskah pendapat fraksi yang disampaikan oleh Anggota DPR RI, Didik Haryadi.
Baca Juga
Revisi UU P2SK Bergulir, DPR Bisa Evaluasi dan Setop Jabatan Dewan Gubernur BI
Fraksi Partai Golkar memandang revisi ini bukan hanya penyesuaian hukum, melainkan langkah memperkuat fondasi sistem keuangan nasional dan memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan.
“Revisi UU P2SK ini merupakan wujud penghormatan kita bersama terhadap putusan MK. Dengan menyelaraskan kembali norma-norma yang dinyatakan inkonstitusional, RUU perubahan ini juga memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan oleh seluruh pemangku kepentingan di sektor keuangan,” kata anggota Fraksi Partai Golkar Eric Hermawan.
Fraksi PKB berharap revisi ini harus menjadi instrumen untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.
“Persetujuan DPR atas Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), akan semakin memperkuat prinsip checks and balances,” kata anggota Fraksi PKB Tommy Kurniawan.
Ke depan, pembahasan RUU PPSK diharapkan dapat menitikberatkan pada penegakan putusan MK, penguatan pengawasan DPR, sekaligus menjaga independensi Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

