Kemenkeu Masih Terus Kaji Skema Penyaluran Kas Rp 200 Triliun ke Perbankan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Jenderal Perbendaharaan (Dirjen Pb) Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menjelaskan pihaknya masih terus mengkaji skema penyaluran dana sebesar Rp 200 triliun ke perbankan. Dana tersebut akan dipindahkan dari rekening pemerintah di Bank Indonesia (BI) ke sistem perbankan.
“Kalau yang itu (skema dan jumlah) kita belum (tahu). Kita akan lapor dulu (ke menteri keuangan)” kata Astera, saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Astera menjelaskan dana tersebut sudah siap digunakan. Hanya saja, tetap menunggu regulasi agar proses transfer dapat berjalan sesuai mekanisme.
Selain menjelaskan mengenai proses transfer, regulasi ini nantinya mengatur mengenai penggunaan penempatan dana pemerintah di perbankan. Dengan ini, dana yang sudah ditempatkan tidak digunakan oleh perbankan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
“Ya nggak boleh lah. Kan ada mekanismenya,” ujar dia.
Baca Juga
Perbanas Sebut Rencana Purbaya Kucurkan Rp 200 T ke Perbankan Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (SEF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu tak ingin kucuran dana sebesar Rp 200 triliun digunakan untuk pembelian SBN. Kucuran dana tersebut diharapkan dapat menciptakan kredit.
“Kita nggak mau perbankan nanti menggunakannya untuk beli SBN, itu tentunya counterproductive. Kita siapkan peraturannya,” kata Febrio, saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Febrio menjelaskan rencana pemerintah menempatkan dana sebesar Rp 200 triliun di perbankan ini akan menggunakan uang dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang tersimpan di rekening milik pemerintah di Bank Indonesia (BI). Meski demikian, proses dan mekanisme penyaluran ke perbankan masih sedang dalam pembahasan.

