Dana SAL Sah Buat Pendanaan Kopdes, Menkeu Terbitkan PMK
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) 2025 untuk Pemberian Dukungan Kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman Kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam bab II PMK ini, pemerintah menjelaskan akan menggunakan Rp 16 triliun dari SAL untuk memberi dukungan kepada bank yang menyalurkan pinjaman ke Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Penggunaan SAL … dilakukan dengan pemindahbukuan dana SAL dari rekening SAL ke RKUN (Rekening Kas Umum Negara) dalam rupiah sebesar besaran dana SAL,” tulis laporan tersebut.
Penggunaan SAL dianggarkan sebagai pembiayaan pada subbagian anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) Investasi Pemerintah. Aturan ini menjelaskan bahwa penggunaan SAL dicatat sebagai penerimaan pembiayaan APBN 2025.
Aturan ini ditetapkan sejak 28 Agustus 2025.
Baca Juga
Saat rapat dengan Komite IV DPD, Sri Mulyani mengatakan KKMP dan KDMP menjadi salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto. Total terdapat 80.000 unit KKMP dan KDMP.
“Untuk mendukung koperasi desa ini, Rp 83 triliun anggaran atau dana pemerintah diletakkan di Bank Himbara,” ujar dia.
Sri Mulyani menjelaskan nomenklatur program KKMP dan KDMP seolah-olah terlihat seperti program prioritas nasional. Meski demikian, lokasi program ini terletak di daerah, di desa, kelurahan, dan langsung ke masyarakat.
“Kegiatan ini didanai dengan memang pinjaman, tapi pinjamannya sangat berbunga murah, yaitu 6% melalui dana yang diletakkan oleh pemerintah di bank-bank Himbara,” ucap dia.
Sri Mulyani mengatakan akan terus menjaga KKMP dan KDMP sehingga koperasinya dapat hidup, berkembang, dan meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
“Sehingga desanya akan makin makmur,” kata dia.

