Purbaya Targetkan Revisi PMK Pendanaan Koperasi Merah Putih Rampung Minggu Depan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 terkait mekanisme pinjaman dalam pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) selesai minggu depan. Regulasi tersebut dibutuhkan untuk mengatur pencairan pinjaman PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang dijamin pemerintah.
“Harusnya kemarin-kemarin sudah selesai. Enggak tahu anak buah saya belum selesai juga sampai sekarang. Saya cek minggu depan harusnya udah selesai,” kata Purbaya dalam ajang Run for Good Journalism 2025 di Universitas Katolik Atmajaya, Jakarta Selatan, Minggu (16/11/2025).
Ia menegaskan revisi PMK tersebut hanya memerlukan penyesuaian kecil. “Itu gampang kok cuma coret 1 – 2 baris, selesai,” ujar Purbaya.
Dalam skema pembiayaan, kata Purbaya, Agrinas akan meminjam ke Himbara, sementara pemerintah akan menjamin seluruh pembayaran cicilan. Dikatakan Purbaya, nilai pembayaran yang dijadwalkan pemerintah mencapai Rp 40 triliun per tahun selama enam tahun ke depan.
“Setiap tahun pemerintah cicil Rp 40 triliun atau lebih untuk pembayaran pinjaman tadi. Setiap tahun selama enam tahun ke depan,” jelasnya.
Ia menekankan skema tersebut aman bagi perbankan. “Pinjamannya secure. Perbankan enggak menghadapi risiko yang signifikan karena terjamin pinjamannya. Himbara enggak perlu takut. Perbankannya enggak akan terganggu juga. Risikonya enggak bertambah karena dijamin oleh pemerintah,” tegas Purbaya.
Diberitakan, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan skema pembiayaan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang bersumber dari dana desa sesuai mandat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025. Inpres tersebut kemudian menetapkan revisi terhadap PMK Nomor 49 Tahun 2025 terkait mekanisme pinjaman dalam pendanaan KDKMP.
Menurut Purbaya, pemerintah akan mengalokasikan Rp 40 triliun dari total pagu dana desa 2026 senilai Rp 60,6 triliun untuk membantu PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) mencicil pinjaman ke bank-bank himbara. “Dana desanya Rp 60 triliun, sekitar Rp 40 triliun untuk mencicil Koperasi Merah Putih enam tahun ke depan,” jelasnya.
Baca Juga
Kolaborasi Pemerintah dan Koperasi Kana Perkuat Rantai Pasok Pangan Lewat Infrastruktur Koperasi
Untuk membangun 80.000 unit Koperasi Merah Putih, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 240 triliun yang bersumber dari pinjaman Himbara.
Dalam Inpres 17/2025, menkeu memegang tiga peran penting. Pertama, memberi fasilitasi dan dukungan teknis anggaran untuk pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDKMP. Kedua, menyalurkan dana alokasi umum, dana bagi hasil, atau dana desa untuk pembayaran kewajiban pembangunan fisik tersebut. Ketiga, menempatkan dana pada Himbara dan Bank Syariah Indonesia sebagai sumber likuiditas pembiayaan kepada PT Agrinas dengan limit maksimal Rp 3 miliar per gerai.

