Fantastis, Celios Temukan Potensi Pajak Baru Senilai Rp 524 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Center of Economic and Law Studies (Celios) membuat kajian dan menemukan potensi pajak progresif dan berkeadilan dengan nilai yang cukup fantastis, sebesar Rp 524 triliun.
Dalam laporan berjudul “Dengan Hormat, Pejabat Negara: Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang”, Celios mengungkapkan potensi penerimaan negara melalui instrumen pajak progresif dan berkeadilan yang cukup besar. “Nilainya cukup fantastis, sebesar Rp 524 triliun,” kata Direktur Kebijakan Fiskal Celios, Media Wahyudi Askar di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Dia mengatakan, sejauh ini pendapatan negara sangat berfokus terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada 2024, kontribusi PPN telah mencapai Rp 819 triliun atau 36,7% dari total penerimaan pajak.
“Kontribusi PPN terhadap terhadap (penerimaan) Indonesia cukup signifikan. Persoalannya adalah dengan daya beli masyarakat yang pulih, mendorong PPN dinaikkan juga problematik karena PPN bersifat regresif,” kata Media.
Media mengatakan, efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak cukup untuk mendukung pembiayaan berbagai program untuk masyarakat. Untuk itu, Celios menawarkan 11 alternatif penerimaan yang dapat digali pemerintah.
Baca Juga
Atasi Persoalan Ketimpangan Sosial, Celios Dorong Perpajakan Berkeadilan
Pertama, meninjau ulang insentif pajak. Dalam laporannya, potensi penerimaan negara lewat peninjauan ulang pemberian insentif pajak tak tepat sasaran dapat mencapai Rp 137,4 triliun.
Kedua, pajak kekayaan. Celios memperkirakan penerapan pajak kekayaan akan membuat negara mendapat masukan anggaran sebesar Rp 81,6 triliun. Pajak ini utamanya menyasar ke 50 orang terkaya di Indonesia.
Ketiga, potensi pajak karbon. Melalui penerapan pajak karbon diperkirakan negara akan mendapat Rp 76,4 triliun.
Keempat, pajak produksi batu bara. Potensi penerimaan negara dari pajak sektor pertambangan batubara mencapai Rp 66,5 triliun.
Kelima, pajak windfall profit sektor ekstraktif. Celios memperkirakan pajak dari windfall tax pada kenaikan laba berturut-turut akibat booming harga komoditas dapat mencapai Rp 50 triliun.
Keenam, potensi penerimaan negara jika kerusakan keanekaragaman hayati dikompensasi melalui skema perpajakan yang mencapai Rp 48,6 triliun.
Ketujuh, potensi penerimaan negara dari perusahaan digital besar yang membayar pajak digital. Dengan menyasar pajak dari perusahaan digital besar, negara bisa mendapat Rp 29,5 triliun.
Kedelapan, peningkatan tarif pajak warisan. Celios memperkirakan pajak dari hal ini bisa mendatangkan pendapatan sebesar Rp 20 triliun.
Kesembilan, pajak kepemilikan rumah ketiga. Potensi penerimaan negara apabila kepemilikan rumah ketiga dikenai pajak yaitu Rp 4,7 triliun.
Kesepuluh, potensi penerimaan negara jika keuntungan saham dan aset finansial dikenai tarif pajak lebih tinggi yaitu Rp 7 triliun.
Kesebelas, cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan. Upaya untuk mendukung kesehatan publik ini dapat mengisi kas negara sebesar Rp 3,9 triliun.
Meski terbilang besar, angka-angka di atas akan menghadapi tantangan secara politis. Media mengakui perlu dorongan kebijakan melalui penerbitan undang-undang atau aturan baru untuk mencapai berbagai pajak tersebut.
“Angka-angka itu masuk akal secara matematis, tetapi tidak secara politik,” kata dia.

