Fantastis, Pajak dari Kripto Indonesia Hampir Tembus Rp 1 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Penerimaan pajak dari sektor kripto per September 2024 hampir tembus Rp 1 triliun. Data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menunjukkan, sejak 2022 hingga September 2024, perdagangan aset kripto memberi pemasukan kepada negara sebesar Rp 914,2 miliar.
Kepala Bappebti Kasan mengungkapkan, bahwa perdagangan aset kripto saat ini menjadi salah satu pilihan investasi yang diminati masyarakat. Terhitung sejak Februari 2021 hingga September 2024, jumlah pelanggan aset kripto di dalam negeri mencapai 21,27 juta.
Lalu, dari sisi transaksi juga menunjukkan pergerakan positif. Pada Januari-September 2024 misalnya, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 426,69 triliun, melejit 51,97% dibandingkan periode yan sama 2023 yaitu Rp 94,41 triliun.
Baca Juga
“Kontribusi yang diberikan pada perekonomian juga diperkuat melalui penerimaan pajak serta membantu memperluas lapangan pekerjaan di bidang ekonomi digital,” ujar Kasan, belum lama ini.
Ia mengingatkan para Pedagang Aset Fisik Kripto (PFAK) agar tidak hanya fokus pada peningkatan transaksi, baik pasar maupun perpetual, tetapi juga harus menguatkan perlindungan masyarakat.
Baca Juga
Kasan mengimbau agar masyarakat yang ingin melakukan transaksi aset kripto agar terus berhati-hati, karena industri ini memiliki sifat high risk and high return. Di sisi bersamaan, masyarakat diharapkan dapat melakukan riset terlebih dahulu sebelum berinvestasi.
“Masyarakat juga harus bertransaksi pada pedagang aset kripto yang berizin di Bappebti,” katanya.

