Indonesia Akan Bebaskan TKDN Produk Asal AS
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Gedung Putih merilis joint statement mengenai negosiasi tarif antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Salah satu poin yang menarik yaitu Indonesia akan menghapus hambatan non-tarif yang berdampak bagi hubungan dagang dan investasi kedua negara.
“Termasuk membebaskan perusahaan-perusahan dan barang-barang asal AS dari persyaratan konten lokal,” tulis pernyataan berjudul Joint Statement on Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade, diakses Rabu (23/7/2025).
Dengan kesepakatan ini, Indonesia dapat menerima kendaraan yang dibuat sesuai standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor dari AS. Indonesia juga diminta menerima sertifikat FDA dan otorisasi pemasaran untuk perangkat medis dan farmasi.
“Menghapus persyaratan pelabelan tertentu,” tulis kesepakatan itu.
Baca Juga
Trump: Indonesia Sepakati Transaksi Komersial dengan Perusahaan AS Senilai US$ 22,7 Miliar
Terdapat pengecualian lain yang terjadi dalam kesepakatan ini. Pemerintah juga diminta mengecualikan produk kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya dari AS.
Indonesia dan AS juga sepakat untuk menyelesaikan masalah hak kekayaan intelektual yang sudah lama diidentifikasi dalam laporan USTR.
“Indonesia akan mengatasi hambatan (non-tarif) untuk ekspor AS termasuk melalui pembatasan impor atau persyaratan perizinan terhadap barang-barang remanufaktur AS atau bagian-bagiannya,” tulis pernyataan itu.
Indonesia juga diminta menghapus persyaratan inspeksi atau verifikasi pra-pengiriman terhadap impor barang-barang AS. Selain itu, Indonesia juga diminta mengadopsi dan mengimplementasikan praktik regulasi yang sehat.

