Relaksasi TKDN Produk AS Bisa Bebaskan Apple Inc dan Google Rilis Smartphone di Tanah Air, tetapi..
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Rencana relaksasi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk teknologi asal Amerika Serikat (AS) dinilai berpotensi mengubah peta industri smartphone Indonesia. Pengamat dan analis pasar smartphone Aryo Medianto menilai kebijakan ini ibarat 'pedang bermata dua.'
Dari sisi konsumen, relaksasi dinilai menguntungkan. “Selama ini aturan TKDN membuat produk seperti Apple masuk terlambat, bahkan lini Pixel dari Google tidak hadir resmi. Kalau dilonggarkan, konsumen bisa menikmati rilis bersamaan dengan peluncuran global,” ujar Aryo kepada investortrust.id, Jumat (20/2/2026).
Namun dari sisi industri, ia mengingatkan adanya risiko jangka panjang. Menurutnya, TKDN sejak awal dirancang untuk mendorong investasi manufaktur dan transfer teknologi. “Kalau kewajiban itu dihapus khusus untuk AS, kita seperti mencabut gigi regulasi sendiri,” katanya.
Aryo menilai produsen non-AS yang sudah membangun pabrik perakitan di Cikarang, Batam, atau Tangerang demi memenuhi ambang TKDN bisa merasa dirugikan. Mereka telah berinvestasi besar, sementara produk asal AS berpotensi masuk tanpa kewajiban serupa.
Dampak lain bisa dirasakan perusahaan perakitan lokal. Jika merek AS tetap memproduksi di Vietnam atau India lalu mengekspor langsung ke Indonesia, peluang kontrak bagi pabrik dalam negeri bisa menyusut.
Baca Juga
Kendaraan Listrik Tumbuh Pesat, Tantangan TKDN dan Komponen Lokal Masih Jadi PR
Dari sisi pasar, Aryo memprediksi perangkat yang selama ini absen secara resmi akan meramaikan persaingan. Segmen premium yang selama ini dipimpin Samsung Electronics dan Apple diperkirakan makin kompetitif.
Ia memperkirakan pemerintah pada akhirnya harus meninjau ulang kebijakan TKDN secara menyeluruh. “Bisa jadi fokusnya bukan lagi pada komponen hardware, tapi kewajiban investasi lain yang lebih fleksibel,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pasal 2.2 dalam perjanjian dagang RI-AS menyebut Indonesia tidak boleh mewajibkan penggunaan kandungan lokal dalam persentase tertentu sebagai syarat impor atau penjualan produk.
Artinya, kewajiban TKDN 35-40% untuk smartphone tidak dapat dipaksakan khusus terhadap produk AS, atau harus diterapkan secara non-diskriminatif agar tidak dianggap menghambat perdagangan.
Aryo menegaskan, tantangan terbesar adalah menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan agenda industrialisasi. “Kita bisa jadi pasar yang sangat menarik bagi produk AS. Tapi kalau tidak hati-hati, kita berisiko kembali hanya menjadi negara konsumen,” tutupnya.

