Seru! Komisi XI dan Menkeu Berdebat Soal Mandat Anggaran Pendidikan 20%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan laporan keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk pelaksanaan tahun anggaran 2024 di hadapan Komisi XI DPR. Dalam kesempatan paparan, Wakil Ketua Komisi XI Dolfie OFP mengkritisi alokasi anggaran pendidikan yang secara mandatori ditetapkan sebesar 20% pada APBN. Alokasi tersebut telah menjadi amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2007.
“Saya ingin tanya Bu Menteri. 2024, realisasi anggaran pendidikan 20%, berapa Bu?” tanya Dolfie, di ruangan Komisi XI, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Sri Mulyani menjawab anggaran pendidikan pada 2024 sebesar 16,99%.
Mendengar jawaban Sri Mulyani, Dolfie mempertanyakan mengapa proporsi anggaran pendidikan selalu stagnan di bawah ambang konstitusional. Ini terjadi sejak putusan MK diterapkan pada tahun 2007. Dalam paparan memang terlihat, proporsi anggaran pendidikan berada hanya 18% dari APBN pada 2007, bahkan menyusut menjadi 15,6% pada 2008.
Pada 2022, kata Dolfie, proporsi ini belum juga bergerak naik. Anggaran pendidikan hanya berada pada posisi 15% dari APBN 2022 dan 16% dari APBN 2023. Pada tahun berikutnya realisasi anggaran pendidikan bergerak naik menjadi sebesar 17% pada APBN 2024, namun tetap masih di bawah mandat konstitusi.
"Sudah dua kali pemerintahan SBY, dua periode pemerintahan Jokowi, tidak berubah," sorot Dolfie
Dalam jawabannya, Sri Mulyani menjelaskan alokasi 20% dari anggaran pendidikan tidak bisa dilihat secara kaku. Pasalnya komponen belanja negara yang dijadikan pembagi (denominator) terus bergerak dinamis.
"Jadi kalau bicara tentang by design Pak Dolfie, kami mendesainnya waktu RUU APBN itu 20 persen. By default. Jadi tergantung dari beberapa komponen karena pembaginya itu bergerak," ujar Sri Mulyani.
Baca Juga
Anggaran Kena Pangkas Rp 8,9 Triliun, Kemenkeu Lanjutkan Efisiensi
Meski demikian, jawaban Sri Mulyani tersebut tak memuaskan bagi Dolfie. Menurut Dolfie, cadangan dana pendidikan yang ditempatkan di pos pembiayaan cenderung tidak direalisasikan.
Setidaknya, kata Dolfie terdapat dana Rp 80 triliun yang tidak direalisasikan untuk mendukung pendidikan Tanah Air.
Sri Mulyani tak tinggal diam. Ia mengungkapkan alasan mengapa sebagian anggaran pendidikan diletakkan di pos pembiayaan, yakni untuk menjaga efisiensi dan kualitas belanja.
"Rp 80 triliun mau dibelanjakan habis jadi apa, Pak? That's problem juga. Maka waktu itu dibuatlah wadah yang disebut dana abadi pendidikan,” jelas dia.
Bendahara Negara menjelaskan dampak negatif apabila alokasi anggaran pendidikan dipaksakan untuk dihabiskan demi memenuhi target 20%. Dia mencontohkan fenomena pada masa lampau yang dilakukan sekolah ketika membelanjakan dana untuk hal yang tidak mendesak.
Sri Mulyani memastikan, Kemenkeu terus berupaya menyeimbangkan antara kewajiban konstitusional atas anggaran pendidikan. Itu dilakukan dengan menjaga kualitas serta tata kelola belanja.
Ia menambahkan, komunikasi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mencapai keseimbangan tersebut.
Meski debat berlangsung sengit, rapat kerja akhirnya ditutup dengan pembacaan kesimpulan. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa pihaknya tetap meminta Kemenkeu memperkuat kebijakan belanja negara, khususnya untuk merealisasikan anggaran pendidikan 20% dari APBN sesuai mandat konstitusi.
"Kementerian Keuangan memperkuat kebijakan dalam pengelolaan belanja, pengelolaan belanja negara untuk meningkatkan kualitas belanja Kementerian atau lembaga K/L yang ditunjukkan antara lain. Secara khusus, anggaran pendidikan 20% APBN sesuai mandat konstitusi, indikator prestasi K/L dalam menjalankan belanja K/L,” kata Misbakhun

