Beda Ukuran Angka Kemiskinan Pemerintah RI dan Bank Dunia, DPR: Jangan Berdebat!
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun memberikan pandangan soal adanya perbedaan ukuran angka garis kemiskinan antara pemerintah Indonesia dengan Bank Dunia. Ia meyakini pemerintah memiliki standar ukuran tersendiri yang telah digunakan sejak lama.
Menurut Misbakhun, dirinya enggan ambil pusing apabila ada lembaga lain yang memberikan penilaian dengan standar berbeda terkait ukuran angka kemiskinan di Indonesia. Bahkan ia menyebut ukuran yang diterapkan oleh lembaga asing tidak serta merta harus diterapkan di Indonesia.
"Cara pandang mereka (Bank Dunia) terhadap Indonesia kan masing-masing berbeda. Kita punya pendekatan berdasarkan PDB per kapita nominal, kemudian pakai PPP (purchasing power parity) dan sebagainya," katanya kepada awak media ditemui usai menghadiri ISNU Forum on Investment, Trade and Global Affairs di kantor PBNU, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Misbakhun mengimbau semestinya publik tidak berdebat soal jumlah kemiskinan di Indonesia. Ia meyakini saat ini yang terpenting adalah bagaimana program pembangunan dilaksanakan oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan kemiskinan.
"Kita nggak usah berdebat berapa jumlah rakyat miskin, tapi bagaimana mengentaskan kemiskinan itu," sambungnya.
Dalam perannya sebagai seorang legislator, Misbakhun memastikan DPR bakal mendukung segala kebutuhan pemerintah untuk menentukan standar kemiskinan di dalam negeri. Ia menyebut pemerintah memiliki instrumen informasi yang kuat, untuk menggali seberapa besar angka kemiskinan yang ada di tengah masyarakat.
Baca Juga
Perdebatan Angka Kemiskinan Hanya Terpaku pada Susunan Angka Ketimbang Kemiskinan itu Sendiri
Bahkan ia menduga realitas masyarakat yang ada di bawah jauh lebih kompleks dan sulit untuk diukur dengan angka statistik. Ia mencontohkan, bagaimana penggunaan produk domestik bruto (PDB) per kapita nominal sangat sulit dijadikan ukuran sebagai angka kemiskinan di Indonesia.
"Ketika dia masih bisa mengonsumsi telur, mengonsumsi sayuran dari kebunnya, apakah kemudian karena PDB per kapita nominalnya rendah terus kemudian dikatakan kategori miskin?," jelasnya.
Sebelumnya Bank Dunia mengubah garis kemiskinan global. Salah satu perubahan yaitu penaikan angka paritas daya beli atau Purchasing Power Parity (PPP) untuk mengukur kemiskinan ekstrem.
Baca Juga
Anggota DEN Paparkan Usulan dan Hambatan Revisi Garis Kemiskinan Indonesia
Bank Dunia menetapkan PPP 2021 untuk garis kemiskinan ekstrem sebesar US$ 3 per kapita per hari. Dengan perhitungan ini, penduduk Indonesia yang masuk kategori miskin ekstrem tercatat sebesar 5,44% dari total penduduk 2024 yang sebesar 285,1 juta jiwa atau 15,5 juta jiwa.
Dalam kesempatan berbeda Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Arief Anshory Yusuf mengatakan, dalam jumlah absolut ada tambahan 12 juta orang tergolong miskin ekstrem menurut standar global. “Meskipun sebelumnya tidak tercatat secara resmi,” kata Arief, kepada investortrust.id, Selasa (10/06/2025).
Arief menyatakan perubahan ini tidak menunjukkan Indonesia sebagai negara semakin miskin. Sebab, dengan nilai tukar PPP 2024 yang dibuat BPS sebesar Rp 6.071 per dolar AS, angka garis kemiskinan ekstrem menjadi Rp 18.213 per kapita per hari atau Rp 546.4000 per kapita per bulan.
“Garis kemiskinan nasional kita sebesar Rp 595.000 per kapita per bulan (atau Rp 19.833 per kapita per hari), Ini sedikit lebih tinggi dari batas kemiskinan ekstrem internasional,” kata dia.

