200 Merek Beras Premium Oplosan Terbongkar, Pemerintah Beri Ultimatum 2 Minggu
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menjelaskan, pemerintah akan menerapkan langkah tegas untuk memperbaiki tata niaga perberasan menyusul praktik pengoplosan baru-baru ini.
Menurut Arief, pemerintah memberikan tenggat waktu selama 2 minggu agar produsen beras dapat melakukan evaluasi dan perbaikan. Upaya penertiban dilakukan semata-mata guna melindungi masyarakat sebagai konsumen.
"Sekarang pemerintah mau menertibkan. Kalau beras kemasan 5 kilogram (kg), isinya jangan 4,8 kg. Tidak boleh. Untuk itu, 2 minggu yang lalu Bapak Menteri Pertanian mengundang Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan Polri, dan Kejaksaan terkait temuan lebih 200 merek beras premium yang tidak sesuai," ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/7/2025).
Baca Juga
Arief mengatakan, pemerintah telah menetapkan persyaratan mutu dan harga eceran tertinggi (HET) beras. Harapannya, para pelaku usaha dapat mengimplementasikan ketetapan tersebut. Salah satu indikator pembeda antara beras medium dan premium adalah butir patah atau broken.
"Standar mutu beras sudah ada di Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Kemudian jenisnya apa saja dan HET juga. Kalau HET beras premium itu Rp 14.900 per kg (zona 1). Broken-nya maksimal 15%. Kalau kita ikut standar internasional, lebih ketat lagi, karena beras premium di luar negeri bisa maksimal di level 5%," ungkap Arief.
“Salah satu perbedaan beras premium dan medium itu ada di broken, di pecahannya. Pencampuran yang biasa dilakukan itu maksudnya kan ada beras kepala atau beras utuh. Lalu ada pula beras pecah. Nah karena beras premium maksimal broken-nya 15%, beras kepala dan beras pecah tadi dicampur, sampai maksimal 15%," beber Arief.
Dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023, yang dimaksud beras kepala adalah butir beras dengan ukuran lebih besar 0,8 sampai 1 butir beras utuh. Sementara, beras patah adalah butir beras yang berukuran lebih besar dari 0,2 sampai lebih kecil 0,8 dari butir beras utuh.
Adapun kelas mutu beras premium yang telah ditetapkan, antara lain memiliki butir patah maksimal 15%, kadar air maksimal 14%, derajat sosoh minimal 95%, butir menir maksimal 0,5%, total butir beras lainnya (butir rusak, butir kapur, butir merah/hitam) maksimal 1%, butir gabah, dan benda lain harus nihil.
Baca Juga
Pemerintah Pertimbangkan Naikkan HET Beras Medium, Ini Alasannya
"Apapun alasannya, kalau di-packaging dilabeli beras premium, maksimal broken-nya harus 15%. Kadar airnya maksimal 14%, karena kalau konsumen dapat beras yang kadar airnya di atas 14%, itu nanti beras bisa cepat basi, karena berasnya terlalu basah," tambah Arief.
Menanggapi isu beredarnya beras oplosan di masyarakat, Arief menegaskan pentingnya transparansi, khususnya terkait pencampuran beras yang dapat menyesatkan konsumen. Ia menegaskan, yang perlu menjadi perhatian adalah jangan sampai mencampurkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), yang dijual dengan harga sesuai HET beras medium, lalu menjualnya dengan harga mendekati HET beras premium.
“Misalnya, beras SPHP dengan harga Rp 12.500 per kg (zona 1), kemudian dicampur dengan beras lain dan dijual seharga Rp 14.900 per kg. Praktik seperti ini tidak dibenarkan. Tidak boleh, karena merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan yang berlaku. Ini karena ada subsidi dari negara,” tegas Arief.

