Kemenkeu: Pajak Pedagang 'Online' di 'Marketplace' Justru Bikin Bisnis UMKM Serius dan Naik Kelas
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Staf ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebut penerapan aturan pajak bagi pelapak atau pedagang online di marketplace, tidak akan menghambat upaya UMKM naik kelas. Sebab, keinginan membayarkan pajak penghasilan (PPh) yang didapat dari penjualan digital justru datang dari pelaku UMKM.
Ketentuan pajak bagi pedagang online itu tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukkan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut Oleh Pihak Lain Atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Baca Juga
Kemenkeu Resmi Minta e-Commerce Pungut dan Setorkan Pajak Toko Online
“Kita memahami banyak sekali wajib pajak yang ingin berkontribusi. Hanya caranya kalau diminta menghitung sendiri, lapor sendiri, kadang-kadang menyusahkan wajib pajak,” kata Yon, saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Senin (15/7/2025).
Terbitnya PMK 37/2025 ini, kata Yon, memudahkan UMKM yang berjualan di marketplace. Sebab, tarif yang dikenakan bagi wajib pajak berlaku konvensional dan berkeadilan. “Saya pikir, faktanya, selama ini wajib pajak kita yang sudah membayar PPh 0,5% tidak terhambat untuk maju,” jelas dia.
Berkaca pengalaman business development service yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), banyak pelaku UMKM yang justru bangga membayar pajak dengan nilai besar. Sebab, menurut Yon, nilai pajak yang besar dan disetorkan menunjukkan kontribusi mereka ke negara. “Semakin banyak mereka bayar pajak, berarti kan usahanya juga semakin maju,” ujar dia.
Yon tak menampik penarikan pajak bagi pedagang online di marketplace akan berdampak terhadap harga yang ditetapkan penjual. Sebab, penjual daring juga harus saling berkompetisi untuk menarik pembeli.
“Menurut saya pilihannya itu tidak selalu harus one-on-one. Ketika saya kena pajak terus saya naikin harga barang, kan tidak seperti itu juga dinamikanya,” ujar dia.
Baca Juga
Asosiasi E-Commerce Minta Pungutan Pajak ke Pedagang Dilakukan Bertahap
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli menyatakan, dengan berlakunya PMK 37/2025, pemungutan pajak atas transaksi di marketplace akan berjalan lebih sederhana dan berbasis sistem. Aturan ini merupakan penyesuaian cara dan bukan pajak baru.
“Harapannya, masyarakat terutama pelaku UMKM, bisa lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakannya, diperlakukan setara, dan ikut mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan,” kata Rosmauli.

