Kemenkeu: PMK 37/2025 Tak Langsung Terasa, tetapi Bikin Pajak Pedagang 'Online' Makin Gampang
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Staf ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengatakan, dampak aturan pajak bagi pelapak atau pedagang online di marketplace tidak akan dirasakan pada tahun ini. Sementara, pedagang online dimudahkan marketplace sehingga tak perlu bingung melaporkan potongan pajaknya.
Ketentuan pajak bagi pedagang online itu tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukkan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut Oleh Pihak Lain Atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Dampaknya tidak sama-sama langsung tahun ini akan kita rasakan,” kata Yon saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Senin (15/7/2025).
Baca Juga
Kemenkeu: Pajak Pedagang 'Online' di 'Marketplace' Justru Bikin Bisnis UMKM Serius dan Naik Kelas
Yon mengatakan, munculnya PMK 37/2025 menjadi rangkaian penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Caranya, yaitu dengan memudahkan proses administrasi. “Jadi, dampaknya ini jauh lebih besar daripada dampak rupiahnya yang mungkin menjadi sasaran,” ujar dia.
Dampak yang dimaksud Yon, yaitu wajib pajak akan meningkatkan kepatuhan sukarelanya. Dengan adanya PMK 37/2025, wajib pajak dapat dibantu oleh marketplace sehingga tak perlu bingung melaporkan potongan pajaknya.
“Sebab, banyak sekali merchant yang ingin diperlakukan sama, sehingga mereka tidak lagi bermasalah dengan kewajiban perpajakan,” ucap dia.
Kepatuhan wajib pajak melaporkan, kata Yon, memang kerap terkendala beberapa hal, misalnya kurangnya informasi, pengetahuan, dan infrastruktur yang dimiliki. Untuk itu, kehadiran PMK 37/2025 diharapkan akan menyederhanakan administrasi pelaporan pajak.
“Ini dalam jangka panjang jauh lebih sustain daripada dampak penerimaan,” ujar dia.
Baca Juga
Kemenkeu Siapkan Rp 1,99 Triliun untuk Kejar Target Pajak dan PNBP 2026, Ini Strateginya
PMK 37/2025 menggunakan skema tarif pajak dalam PP 55/2022. Dalam skema tersebut, pedagang online yang memiliki omzet di bawah Rp 500 juta selama setahun tidak dikenai pungutan. Sementara itu, pajak penghasilan (PPh) akan dikenakan ke wajib pajak orang pribadi dengan omzet setahun sebesar Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar sebesar 0,5%.
Wajib pajak pribadi dengan omzet penjualan di atas Rp 4,8 miliar selama setahun juga akan dikenakan tarif PPh sebesar 0,5% dengan ketentuan dijadikan kredit pajak dalam SPT tahunan. Artinya, wajib pajak pribadi akan membayar sisa kekurangan pajak pada masa pelaporan.
Sementara itu, wajib pajak badan dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar akan dikenai PPh sebesar 0,5%. Adapun wajib pajak badan akan dikenakan tarif umum jika memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar dan diberikan kredit pajak saat pelaporan SPT Tahunan.

