Asosiasi E-Commerce Minta Pungutan Pajak ke Pedagang Dilakukan Bertahap
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi E-Commerce Indonesia (Indonesia E-Commerce Association/idEA) meminta pemerintah berhati-hati menerapkan regulasi baru yang mewajibkan perusahaan lokapasar (e-commerce) menjadi pemungut pajak bagi para pedagang yang menjadi mitranya. Pungutan pajak tersebut sebaiknya dilakukan bertahap.
"idEA mendorong agar kebijakan ini diterapkan secara hati-hati dan bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan para pelaku UMKM," ucap Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan kepada investortrust.id, belum lama ini.
Pemerintah berencana memberlakukan pajak 0,5% kepada para pelaku UMKM dengan omzet tahunan minimal Rp 500 juta yang berjualan di platform e-commerce, seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada. Pajak tersebut akan dipungut platform e-commerce sebagai pihak ketiga, yang bakal menyetorkannya kepada pemerintah.
Baca Juga
UMKM Keberatan Pajak 0,5% dari Marketplace, Akumandiri Desak Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan
DJP Kemenkeu menyatakan, kebijakan ini bertujuan menyederhanakan proses pembayaran pajak melalui pemungutan langsung oleh marketplace, dalam bentuk PPh 22. DJP memastikan UMKM beromzet di bawah Rp 500 juta per tahun tetap bebas pajak sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kesiapan Pelaku UMKM
Budi Primawan menjelaskan, sebelum menerapkan aturan itu, pemerintah harus mempertimbangkan kesiapan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kesiapan infrastruktur, baik di sisi platform maupun pemerintah, serta sosialisasi yang luas dan komprehensif kepada masyarakat.
"Kami percaya bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada pendekatan yang kolaboratif, terencana, dan inklusif agar tidak menimbulkan disrupsi pada pertumbuhan ekosistem digital nasional," ungkap dia.
Baca Juga
Budi Primawan menegaskan, pihaknya mendukung dan mematuhi kebijakan pemerintah, termasuk pemungutan pajak terhadap penjual di marketplace. “Kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian dari komitmen kami sebagai pelaku industri e-commerce,” tandas dia.
Budi mengakui, hingga kini aturan tersebut belum diterapkan pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada beberapa marketplace.
"Jika nantinya platform memang ditunjuk sebagai pemotong pajak untuk penjual orang pribadi dengan omzet tertentu, implementasinya akan berdampak langsung pada jutaan seller, khususnya pelaku UMKM digital," tutur Budi.

