Transfer ke Daerah 2026 Berbasis Kinerja, Dipatok 2,8% PDB
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah menetapkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan APBN 2026 sebesar 2,8% hingga 2,9% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Kebijakan ini akan diarahkan untuk memperkuat sinergi fiskal pusat-daerah dan mendukung belanja publik yang lebih produktif.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Aksolani, dalam rapat Panja Kebijakan Transfer ke Daerah bersama Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
“Rasio TKD tahun 2026 kami tetapkan di angka 2,8% sampai 2,9% dari PDB untuk memperkuat efisiensi, akuntabilitas, dan dampak belanja daerah terhadap pelayanan publik,” kata Aksolani.
Menurutnya, TKD 2026 akan ditransformasikan menuju pendekatan berbasis kinerja dan sinergi lintas kementerian/lembaga. Pemerintah juga fokus mendorong belanja yang mendukung daya saing daerah melalui investasi pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
“Kami dorong daerah untuk meningkatkan local taxing power dan memperkuat keseimbangan fiskal vertikal maupun horizontal,” sambungnya.
Baca Juga
Sri Mulyani Rilis Perincian Transfer ke Daerah yang Dipangkas
Tak cuma itu, harmonisasi antara belanja pusat dan daerah juga dilakukan dengan menyelaraskan belanja kementerian/lembaga, belanja BUN, dan TKD. Aksolani menekankan pentingnya inovasi pembiayaan oleh daerah.
“Banyak tools pembiayaan dari pusat yang bisa digunakan Pemda untuk mempercepat pembangunan. Skema kreatif seperti KPBU harus dimanfaatkan lebih luas,” ungkapnya.
Di sisi lain, platform digital juga mulai dikembangkan untuk sinkronisasi perencanaan program pusat dan daerah. TKD 2026 juga akan mempertajam arah insentif fiskal ke sektor prioritas seperti pengendalian inflasi, pengurangan kemiskinan, stunting, dan pengangguran.
“Kita akan lebih selektif. Daerah dengan kinerja tinggi di bidang prioritas akan mendapatkan insentif lebih besar,” pungkasnya.

