Sri Mulyani Rilis Perincian Transfer ke Daerah yang Dipangkas
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Aturan yang ditetapkan pada 3 Februari 2025 itu menjelaskan perincian alokasi transfer ke daerah (TKD).
Baca Juga
Menkeu Usul Dana Transfer ke Daerah 2025 Naik Sekitar 3,8% - 14,4%
Ada enam perincian komponen yang menjadi dasar pemangkasan TKD. Enam komponen itu, adalah kurang bayar dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dana otonomi khusus, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DanaIs), dan dana desa.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman membenarkan pemangkasan anggaran dalam KMK tersebut akan masuk dalam cadangan anggaran.
Untuk pagu kurang bayar dana bagi hasil misalnya, pemerintah memangkas Rp 13,9 triliun dari pagu Rp 27,8 triliun. Artinya, sisa kurang bayar dana bagi hasil yang akan digunakan sebesar Rp 13,9 triliun.
Alokasi DAU yang tercatat akan dicadangkan sebesar Rp 15,67 triliun dari pagu Rp 446,63 triliun. Dengan efisiensi ini alokasi DAU yang ada hanya sebesar Rp 430,95 triliun.
Baca Juga
Sementara itu, pos DAK fisik tersisa Rp 18,64 triliun. Sisa DAK fisik ini seusai pemangkasan sebesar Rp 18,3 triliun dari pagu Rp 36,95 triliun. Sementara DanaIs terpangkas Rp 200 miliar dari total pagu Rp 1,2 triliun. Dengan begitu pemerintah DIY tahun ini hanya menerima Rp 1 triliun.
Adapun dana desa sebesar Rp 71 triliun juga akan dipangkas. Pemerintah memutuskan untuk menyunat anggaran dana desa sebesar Rp 2 triliun. Dengan begitu, dana desa hanya tersisa sebesar Rp 69 triliun.
Seluruh komponen anggaran ini mencapai total Rp 50,5 triliun. "Dana yang akan dicadangkan ini, seperti tertuang dalam diktum kedelapan KMK Nomor 29 Tahun 2025 akan digunakan untuk mendanai program prioritas pemerintah," demikian bunyi aturan itu.

