Bahas Soal Perpajakan, Menkeu Sebut Indonesia Punya Tarif Pajak yang Adil
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons teori perpajakan yang digagas eks penasihat ekonomi Donald Trump, Arthur Betz Laffer mengenai tarif pajak satu nilai. Menurut Sri Mulyani penerapan tarif pajak yang digagas Laffer akan timpang.
“Saya tanya sama audience di sini, kalau yang sangat kaya dengan pendapatan hanya di UMR, bayar pajaknya sama, setuju nggak? Saya yakin semua bilang nggak setuju,” kata Sri Mulyani, saat CNBC Indonesia Economic Update 2025, di Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Sri Mulyani memaparkan Indonesia memiliki lima keranjang tarif pajak penghasilan (PPh) atau PPh 21. Lapisan tersebut antara lain tarif PPh 21 sebesar 5%, 15%, 25%, 30%, dan 35%.
Sebagai gambaran, tarif PPh 21 sebesar 5% dikenakan untuk orang dengan penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dalam setahun, 15% untuk penghasilan Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dalam setahun, 25% untuk penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dalam setahun, 30% untuk penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dalam setahun, 35% untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar dalam setahun.
“Itulah asas keadilan, terdistribusi,” kata dia.
Baca Juga
Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan PPh Badan yang dikenakan pemerintah yaitu 22%. Tarif ini menurut Sri Mulyani relatif menengah jika dibandingkan negara-negara lain.
Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menjelaskan kebijakan fiskal dengan tarif yang progresif yang dibuat pemerintah memang diarahkan untuk distribusi pendapatan. Dengan begitu, belanja negara dapat diarahkan untuk membantu masyarakat tak mampu.
“Masyarakat yang tak mampu dan nggak mungkin jadi pengusaha, harus diperbaiki kesehatan dan gizinya. Sekolah harus dijamin,” jelas dia.
Dalam persaingan yang adil, Sri Mulyani mengatakan pemerintah ingin mengeliminasi kesenjangan fisik. Misalnya, penyediaan saluran sanitasi, jalan, listrik, dan infrastruktur lainnya.
“Itu kalau disebutkan ‘jangan mengintervensi pasar’ nggak akan ketemu. Indonesia melakukan itu sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat,” kata dia.

