Pakar Usul BPIP Bisa Judicial Review UU dan Perda Bermasalah yang Bertentangan Pancasila
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie, mengusulkan agar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dapat melaksanakan fungsi pengawasan dan pengujian terhadap sebuah kebijakan yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. Usulan tersebut disampaikan Jimly dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Baleg DPR terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
"Nah, sekarang, saya ingin mengusulkan, kita perlukan ada satu lembaga yang diberi otoritas, ya kan? Untuk mengajukan permohonan judicial review. Tentu awalnya dibatasi dulu, jangan semua. Cukup misalnya undang-undang dan Perda saja," kata Jimly di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Menurutnya ada banyak peraturan daerah (perda) yang bermasalah. Mengutip data dari Kementerian Dalam Negeri, ada sekitar 2.000 perda bermasalah setiap tahun, namun mekanisme pengujian saat ini sangat bergantung pada inisiatif pihak-pihak yang terdampak secara langsung.
Jimly menilai, jika BPIP diberi kewenangan khusus untuk melakukan pengujian atas dasar ideologi Pancasila, maka lembaga ini tidak hanya menjalankan fungsi pembinaan, tetapi juga dapat berperan aktif dalam mencegah kebijakan yang menyimpang dari nilai-nilai dasar negara.
Baca Juga
"Maka kita memerlukan satu otoritas yang dikukuhkan dengan undang-undang melakukan ujian. Tapi ini hanya untuk urusan Pancasila. Sekaligus mempertegas kedudukan MK sebagai mahkamah konstitusi, bukan mahkamah undang-undang dasar," ucapnya.
Sebelumnya Jimly merinci empat fungsi penting BPIP yang perlu diatur di Undang-Undang BPIP. Pertama, fungsi penjabaran nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang ditetapkan oleh Keppres. Menurutnya saat ini belum ada turunan dari TAP MPR 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
"Usul saya mestinya di dalam rancangan undang-undang ini prinsip-prinsipnya itu ada, prinsip-prinsip nilai Pancasila yang menjabarkan Pancasila dan menjabarkan lagi TAP tentang Etika Kehidupan Berbangsa nomor 6 Tahun 2001, ini kayaknya belum ada di rancangan itu," kata Jimly.
Fungsi kedua yang menurutnya perlu diatur di undang-undang BPIP yaitu koordinasi, edukasi dan pembinaan. Menurutnya BPIP hanya cukup melakukan koordinasi nilai-nilai Pancasila melalui sistem pendidikan yang ada dan sistem pembinaan aparatur pejabat publik yang sudah ada.
Fungsi BPIP ketiga yaitu pengarahan dan rekomendasi. Kemudian yang keempat, ia mengusulkan adanya fungsi pengawasan dan pengujian kebijakan. (Febrianto Adi Saputro)

