Urgen Harga Rokok Diatur Pemerintah
Oleh Defiyan Cori,
Ekonom Konstitusi
INVESTORTRUST.ID - Mengapa harga bahan bakar minyak (BBM), gas, dan listrik -- melalui Tarif Dasar Listrik (TDL) -- wajib diatur oleh pemerintah sangat ketat (highly regulated)? Padahal, BBM, gas/elpiji, dan listrik merupakan kebutuhan yang menguasai hajat hidup orang banyak dan harga keekonomiannya diatur oleh pasar internasional.
Kebutuhan hidup yang menguasai hajat hidup orang banyak dan tidak 'merusak' kesehatan secara langsung saja selalu dipermasalahkan atau diatur harganya oleh pemerintah. Lalu, bagaimana dengan kebutuhan tidak pokok atau menguasai hajat hidup orang banyak tetapi merusak secara langsung, tidak perlukah diatur juga oleh pemerintah?
Tidak perlukah pemerintah turut mengaturnya, sementara harga keekonomiannya juga berada di pasar internasional? Bahkan, juga begitu mudah para pengusaha melakukan impor atas bahan bakunya, seperti tembakau.
Baca Juga
Lindungi Kesehatan Generasi Muda
Inilah aneh atau absurdnya sebuah kebijakan yang secara berhadap-hadapan bertolak belakang manfaatnya bagi kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Rokok, misalnya, yang jelas secara kesehatan diperingatkan oleh pemerintah cq Kementerian Kesehatan dan tertera dalam setiap bungkusnya, tapi bermacam-macam harganya. Ada jenis rokok yang bahan bakunya dari impor dan berharga lebih mahal antara Rp 20.000-30.000 per bungkus, ada juga yang diproduksi di dalam negeri dengan harga berkisar Rp 5.000-10.000.
Seharusnyalah, pemerintah menetapkan pengaturan harga yang ketat juga, lantaran dampak negatif yang ditimbulkan atas kesehatan generasi muda masa depan bangsa. Semakin murah harga rokok, maka semakin mudah masyarakat atau kelompok usia muda bahkan anak-anak berpeluang mengonsumsinya.
Jelas ini kontraproduktif dengan visi-misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Artinya, kebijakan harga yang ketat tidak hanya dibebankan kepada BUMN, tetapi lebih diperluas dengan komoditas yang tidak bernilai tambah secara ekonomi bagi kepentingan keuangan negara maupun kualitas bangsa.
Baca Juga
Ada Efisiensi Anggaran, Kadin Bantu Pemerintah Genjot Pembangunan
Setidaknya, harga rokok ditetapkan oleh pemerintah Rp 50.000-100.000 per bungkus. Sehingga, hal ini bersesuaian dengan program prioritas makan bergizi gratis (MBG) untuk meningkatkan kesehatan dan kualitas generasi muda.
Ayo Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, tetapkan kebijakan ketat untuk rokok yang membahayakan kekuatan dan ketahanan rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia! Dengan rakyat dan pemuda yang sehat dan kuatlah, bangsa dan negara dapat meraih prestasi gemilang dan memiliki generasi Emas 2045. (pd)

