Selain Perkuat Industri Lokal, Pengusaha Mebel Harap Kebijakan Trump Direspons dengan Tarif
JAKARTA, Investortrust.id - Presiden Ameriksa Serikat (AS) Donald Trump mengenakan tarif impor resiprokal kepada Indonesia sebesar 32% dari basis tarif sebesar 10% yang diterapkan AS kepada semua negara. Tarif resiprokal AS ini akan berlaku mulai 9 April 2025.
"Asmindo mendorong Pemerintah Indonesia merespons kebijakan tarif AS dengan tarif juga," kata Ketua Umum Asosiasi Industri Permebelan & Kerajinan (Asmindo) Dedy Rochimat dalam keterangannya, Minggu (6/4/2025).
Saat ini pasar AS adalah tujuan ekspor utama mebel Indonesia. Dari total value ekspor mebel Indonesia sebesar US$ 2,2 miliar atau sekitar Rp 36,42 triliun (asumsi kurs Rp 16.555/US$), porsi ekspor ke AS mencapai 60%.
Dia mengatakan, isu kebijakan tarif tersebut jangan digeser pada isu non-tariff measure (NTM) atau non-tariff barrier (NTB). "Kalau perlu, Indonesia beri tarif masuk 0% pada produk manufaktur AS karena kami berkeyakinan produk dalam negeri tetap akan bisa bersaing dengan produk impor dari AS meski dengan 0%," kata dia.
Baca Juga
Imbas Tarif Trump Harta Elon Musk Menguap Rp 511 Triliun, Bezos dan Zuckerberg?
Dia mengatakan, pengenaan tarif impor ke AS 32% terhadap produk mebel Indonesia akan menurunkan daya saing Indonesia di pasar AS. "Saat ini pasar AS adalah tujuan ekspor utama Indonesia," kata Dedy Rochimat.
Dia mengatakan, penurunan tersebut akan berdampak pada pelemahan utilitas industri mebel dan kerajinan yang berpotensi pada pengurangan tenaga kerja di Indonesia. "Diperlukan mitigasi dan langkah strategis dalam menyikapinya," kata dia.
Untuk itu, kata dia, kebijakan pengembangan furnitur dan kerajinan perlu segera dibuat dan ditindaklanjuti secara ketat untuk penggunaan produk dalam negeri. "Pasar nasional harus dimanfaatkan sebesar mungkin oleh para produsen produk lokal untuk memasarkan produknya," kata dia.
Hal ini perlu penguatan lebih lanjut dari kebijakan sebelumnya, yaitu penggunaan komponen lokal melalui tingkat komponen dalam negeri (TKDN) secara konsisten. "Belanja pemerintah dan belanja masyarakat, harus benar-benar mengutamakan penggunaan produk lokal Indonesia," kata dia.
Baca Juga
Produsen Ungkap RI Masih Bergantung dengan Kedelai Impor AS Dibanding Brasil
Dia mengatakan, pemerintah juga perlu membuat kebijakan nyata terkait kemampuan IKM/UMKM untuk bertahan menghadapi situasi ini. IMK/UMKM bidang furnitur perlu difasilitasi sehingga tetap dapat memasarkan produknya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Pendampingan dan penguatan kapasitas IKM/UMKM perlu terus dilakukan secara intensif dan berkelanjutan oleh pemerintah bekerja sama dengan asosiasi industri terkait.
"Permasalahan kualitas produk dan desain, serta fasilitas produksi dan bahan baku, perlu segera diatasi dalam satu payung kebijakan yang komprehensif, sehingga menghasilkan ekosistem kondusif bagi UKM/UMKM dalam menghasil produk nasional berkualitas," kata dia.
Dia mengatakan, DPP Asmindo siap duduk bersama dengan semua asosiasi industri terkait dan pemerintah, untuk merumuskan kebijakan dalam rangka membangun ekosistem pada industri mebel dan kerajinan Indonesia. "Yang pertama dan utama adalah bagaimana memenuhi kebutuhan produk dalam negeri dan selanjutnya untuk pasar ekspor mendukung pencapaian devisa nasional," kata dia.

