Pemerintah Beri PPN DTP Tiket Pesawat Mudik, Kapan?
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. PMK No 18/2025 tersebut ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2025 dan berlaku efektif pada 1 Maret 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan latar belakang penerbitan PMK 18/2025 ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain itu, membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik hari raya Idulfitri.
“Pemberian insentif PPN DTP ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara. Harapannya, masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung dalam bentuk harga tiket yang lebih terjangkau,” kata Dwi dalam keterangan di Jakarta, Jumat (07/03/2025).
Baca Juga
Simak Aturannya
Dwi menjelaskan, PMK No 18/2025 ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam meringankan beban masyarakat, mendukung mobilitas, dan memperkuat pemulihan industri penerbangan nasional. Adapun pokok-pokok pengaturan dalam PMK 18/2025 antara lain:
-PPN yang terutang ditanggung oleh penumpang jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi adalah sebesar 5% dari penggantian.
-PPN yang terutang ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi oleh badan usaha angkutan udara adalah sebesar 6% dari penggantian.
-Penggantian meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang diminta atau seharusnya diminta oleh badan usaha angkutan udara, karena penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
-PPN DTP diberikan kepada penumpang untuk periode pembelian mulai dari 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025, dan untuk periode penerbangan mulai dari 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.
Baca Juga
-Badan usaha angkutan udara yang menyerahkan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi wajib membuat faktur pajak atau dokumen tertentu, yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Selain itu, menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN beserta daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, sebagai bagian dari pelaporan PPN.
-Waktu penyampaian daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas transaksi jasa angkutan udara dalam negeri kelas ekonomi disesuaikan dengan masa pajak penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

