Ada Stimulus PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 1%, Cek Barang yang Nikmati DTP
JAKARTA, Investortrust.id – Di tengah rencana penerapan kenaikan PPN 12% di tahun 2025, Pemerintah menyiapkan stimulus atau paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah. Selain bantuan pangan beras, pemerintah juga memberikan kebijakan PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1% untuk barang kebutuhan pokok penting, sehingga besar PPN yang ditanggung akan tetap 11% di tahun depan.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers, Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). Ia menyampaikan tarif PPN 12% akan mulai diterapkan 1 Januari 2025, dan sejumlah produk akan diberikan fasilitas PPN DTP 1%, atau sama saja tak dikenai PPN.
“(Sejumlah produk yang mendapatkan fasilitas PPN DTP) Yaitu Minyak Kita, dulunya minyak curah, itu diberikan 1% jadi tidak naik ke 12%. Kemudian tepung terigu dan gula industri,” ujar dia.
Airlangga mengatakan stimulus ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat. Khususnya, gula industri yang menopang kebutuhan industri makanan dan minuman.
Pemerintah juga akan memberikan bantuan beras sebesar 10 kilogram per bulan dan pangan untuk masyarakat desil I dan II.
Baca Juga
Belajar dari Tiongkok, Stimulus Katrol Daya Beli Rakyat dan Pasar Modal
Untuk mengurangi beban rumah tangga, pemerintah juga akan memberikan diskon 50% selama dua bulan. Bagi kelas menengah, pemerintah memberikan PPN DTP untuk properti sampai dengan Rp 5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak Rp 2 miliar. “Jadi Rp 2 miliar ditanggung pemerintah, sisanya yang Rp 3 miliar bayar,” kata dia.
Pemerintah juga melanjutkan kembali fasilitas kendaraan bermotor berbasis baterai atas roda empat yang berdasarkan TKDN. Pemerintah juga akan melanjutkan PPnBM DTP atas mobil listrik tertentu impor utuh.
“Sesuai program yang sudah berjalan, akan ada pembebasan EV CBU yang diberikan,” kata dia.
Terbaru adalah, PPnBM DTP untuk kendaraan hybrid. Dia mengatakan pemerintah akan PPN DTP untuk mobil hybrid sebesar 3%.
Memperhatikan juga masyarakat kelas menengah, kata dia, pemerintah juga memberikan insentif PPH pasal 21 DTP untuk masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 10 juta. “Jadi (gaji) dari Rp 4,8 juta (per bulan) sampai Rp 10 juta (per bulan) itu PPH (21) nya ditanggung pemerintah khusus untuk industri padat karya,” ujar dia.
Selain itu, pemerintah juga memberikan jaminan kehilangan pekerjaan. Dia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan akan membuat mekanisme yang lebih mudah sehingga masa klaim dapat diperpanjang hingga 6 bulan dan manfaatnya 60% untuk 6 bulan.
“Untuk jaminan kecelakaan kerja untuk industri padat karya tertentu diberikan diskon sebesar 50% untuk 6 bulan,” jelas dia.
Sementara itu untuk UMKM, pemerintah akan memperpanjang PPH Final DTP 0,5% hingga akhir tahun depan. Dia mengatakan, berdasarkan regulasi yang ada PPH Final DTP 0,5% untuk UMKM berakhir pada Desember 2024.
“Kemudian untuk industri padat karya, ini yang baru, pemerintah memberikan subsidi untuk kredit investasi,” ucap dia.
Airlangga mengatakan kredit investasi untuk merevitalisasi mesin di sektor padat karya baik tekstil, alas kaki, maupun furnitur. “Apapun banknya, pemerintah subsidi 5%. Ini jadi bagian dari plafon subsidi, yang ada dalam program Kredit Usaha Rakyat,” ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Airlangga Hartarto mengatakan tarif PPN 12% akan tetap mulai diterapkan 1 Januari 2025, dengan pengecualian sejumlah barang-barang. Airlangga mengatakan barang yang tak dikenakan PPN 12% antara lain, seperti kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, rumah sederhana, rumah sangat sederhana, dan pemakaian air.
“Jadi nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu,” kata dia.

