Aturan Baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan Perkuat Jaring Pengaman Sosial Korban PHK
JAKARTA, Investortrust.id - Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani menyambut baik diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Menurutnya, aturan baru tersebut sebagai langkah maju pemerintah dalam memberikan pelindungan lebih baik bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). "Pemerintah telah menunjukkan komitmen untuk memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja dengan meningkatkan manfaat JKP," kata Netty, Kamis (20/2/2025).
Melalui aturan baru tersebut, pekerja yang mengalami PHK kini mendapatkan santunan sebesar 60% dari gaji selama 6 bulan, dibandingkan aturan sebelumnya hanya memberikan 45% dalam 3 bulan pertama dan 25% dalam tiga bulan berikutnya.
Baca Juga
Ketum Kadin Bakal Kaji PP 6/2025 yang Atur Korban PHK Dapat Upah Enam Bulan
Selain peningkatan manfaat, PP No 6 Tahun 2025 juga menurunkan besaran iuran JKP dari 0,46% menjadi 0,36% dari upah bulanan. "Ini adalah kebijakan win-win solution yang memberikan peningkatan manfaat bagi pekerja, sementara beban iuran bagi perusahaan dan pekerja tetap terkendali," ujarnya.
Ia juga mengapresiasi perubahan lainnya yakni kemudahan dalam klaim manfaat JKP. Sebelumnya peserta harus membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut sebelum PHK. Namun, kini syaratnya lebih mudah. "Kebijakan ini lebih fleksibel dan realistis, sehingga lebih banyak pekerja yang bisa mengakses manfaat JKP ketika menghadapi PHK," ungkap politikus PKS tersebut.
Selain itu, PP No 6 Tahun 2025 juga memastikan bahwa pekerja tetap bisa mendapatkan manfaat JKP meski perusahaan tempat mereka bekerja mengalami kebangkrutan atau menunggak iuran hingga 6 bulan. "Ini langkah progresif melindungi hak pekerja dan memastikan BPJS Ketenagakerjaan tetap hadir sebagai jaminan sosial," kata dia.
Baca Juga
Aturan Baru, Perusahaan Harus Beri Karyawan PHK Uang Tunai 60% dari Upah Selama 6 Bulan
Netty berharap, implementasi aturan ini dapat berjalan dengan baik dan diiringi sosialisasi masif kepada pekerja dan pengusaha.
Namun, Netty juga menekankan pentingnya perhatian pemerintah terhadap pekerja outsourcing dan pekerja informal yang belum sepenuhnya mendapatkan pelindungan serupa.
"Kita tidak boleh melupakan pekerja outsourcing dan pekerja informal yang juga rentan mengalami PHK atau kehilangan pendapatan. Pemerintah perlu merancang skema pelindungan sosial yang lebih inklusif agar mereka juga memiliki jaminan dalam menghadapi ketidakpastian pekerjaan," tuturnya. (C-14)

