Gubernur BI Paparkan 3 Manfaat DHE SDA, Perkuat Ekonomi hingga Pertebal Cadev
JAKARTA, investortrust.id - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo membeberkan, tiga manfaat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
“Kami memandang perluasan atau penguatan kebijakan DHE SDA (devisa hasil ekspor sumber daya alam) ini memberikan manfaat besar bagi perekonomian,” kata Perry, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Baca Juga
Dukung DHE SDA, Gubernur BI Perluas Instrumen untuk Eksportir dan Perbankan
Perry menjelaskan, BI akan mendukung kebijakan DHE SDA ini sebagai bentuk sinergi dengan pemerintah dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, esensi PP 8/2025 memiliki tiga manfaat. Pertama, aturan baru ini dapat meningkatkan pembiayaan terhadap perekonomian dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Kedua, meningkatkan devisa yang masuk dan menebalkan cadangan devisa. Dengan begitu, dapat memperlancar langkah stabilisasi nilai tukar rupiah yang dilakukan BI. “DHE SDA akan meningkatkan devisa dan cadangan devisa, serta mendukung stabilitas nilai tukar,” ujar dia.
Manfaat ketiga, Perry menjelaskan bahwa aturan ini mendorong lebih banyak dana yang masuk ke sektor perbankan nasional. Dengan demikian, diharapkan sistem keuangan nasional dapat lebih stabil. “Setidaknya, tiga manfaat ini akan semakin memperkuat kinerja perekonomian kita,” kata dia.
Untuk memaksimalkan potensi ini, Perry menjelaskan bahwa BI akan terus memperkuat monitoring aliran DHE SDA. Adapun sistem monitoring yang dijalankan BI dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah berjalan baik.
“Sistem pelaporan pemberhentian ekspor dengan sistem lalu lintas devisa di BI itu sudah tersambung untuk memastikan bahwa kebijakan ini diimplementasikan,” jelas dia.
Baca Juga
Presiden Prabowo Teken PP 8 Tahun 2025, DHE SDA Bernilai US$ 100 Miliar akan Masuk Indonesia
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan terbaru mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam di di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
"Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA dalam bank-bank nasional," ungkap Prabowo dalam konferensi pers.
Prabowo menjelaskan, kebijakan DHE tersebut akan berlaku untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dari kebijakan ini. "Untuk sektor migas dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP 36 2023," jelas Prabowo.

