Dukung DHE SDA, Gubernur BI Perluas Instrumen untuk Eksportir dan Perbankan
JAKARTA, investortrust.id - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan pihaknya menambah penempatan baru yang dapat digunakan eksportir dan perbankan untuk menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) menyusul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Penempatan tersebut adalah FX swap hedging dengan underlying term deposit valas DHE dan kredit rupiah oleh bank dengan collateral term deposit valas. Selain itu, sebelumnya sudah ada Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI). Sementara itu, satu penempatan lama, yaitu term deposit valas DHE yang dikonversi menjadi FX swap.
Baca Juga
Presiden Prabowo Teken PP 8 Tahun 2025, DHE SDA Bernilai US$ 100 Miliar akan Masuk Indonesia
“BI akan memperluas dan memperbanyak instrumen yang eksportir maupun perbankan bisa gunakan untuk menempatkan cadangan devisa,” kata Perry, saat di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Perry menjelaskan, selama ini eksportir yang menerima DHE SDA memasukkan dananya ke rekening khusus. Dari rekening khusus ini, eksportir dapat memanfaatkan tiga instrumen keuangan, di antaranya deposito valas di bank, SVBI, dan SUVBI. Khusus untuk SVBI dan SUVBI, BI memperluas tenor menjadi 6, 9, dan 12 bulan dari sebelumnya hanya tersedia tenor 1, 3, dan 6 bulan.
Dia mengatakan, dari deposito valas, perbankan yang menerima dapat meredepositkan ke BI. “Itu yang kami sebut term deposit,” ujar dia.
Setelah aturan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025, eksportir dapat memanfaatkan dua instrumen yang telah dimiliki BI, yaitu SVBI dan SUVBI. Perry menjelaskan, dana eksportir yang sudah masuk rekening khusus bisa diganti dengan SVBI. “SVBI ini bisa diperdagangankan di pasar sekunder. Jadi eksportir bisa membeli SVBI melalui bank, nanti bisa diperdagangkan yang lain melalui pasar sekunder,” kata dia.
Proses tersebut juga berlaku bagi eksportir yang mau memanfaatkan dana rekening khusus dan menukarnya sebagai dengan SUVBI. Adapun BI menerbitkan SUVBI. “Ini juga bisa diperdagangkan di pasar valas domestik,” ucap dia.
Untuk menentukan kebutuhan, Perry menjelaskan, eksportir yang ingin memenuhi kebutuhan rupiah hanya 1 bulan dapat sukuk valas selama 1 bulan. “Kalau dibelikan SVBI 6 bulan, bulan depan perlu, bisa dijual. Sehingga, betul-betul dana yang masuk ke rekening khusus bisa lebih banyak berputar di dalam sistem keuangan, pasar uang, pasar valas, dan bermanfaat bagi perekonomian,” kata dia.
Baca Juga
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan terbaru mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam di di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
"Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA dalam bank-bank nasional," ungkap Prabowo dalam konferensi pers.
Prabowo menjelaskan, kebijakan DHE tersebut akan berlaku untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dari kebijakan ini. "Untuk sektor migas dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP 36 2023," jelas Prabowo.

