Respons Persoalan Tunjangan Dosen, Prabowo Terbitkan Perpres 19/2025
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).
Sri Mulyani mengatakan, aturan ini diterbitkan untuk memberikan aspek keadilan dan penghargaan bagi pendidik setingkat fungsional.
Baca Juga
Menkeu: Anggaran Rp 2,66 Triliun untuk Tukin Dosen Akan Masuk Belanja Pegawai Kemendikti Saintek
“Guru besar yang tadi (tunjangan profesi) Rp 6,7 juta dibandingkan eselon II yang kalau struktural dan fungsional disetarakan kira-kira sama, beda (tunjangan profesinya) bisa Rp 12 juta sendiri, itu perlu dikoreksi,” kata Sri Mulyani, saat taklimat media di Kemendikti Saintek, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Menurut Sri Mulyani, Perpres 19/2025, dilahirkan untuk memberi penjelasan tunjangan kinerja (tukin) dosen yang selama ini hanya mendapatkan tunjangan profesi.
Nantinya, tukin akan diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) dosen yang bekerja di satuan kerja perguruan tinggi negeri (PTN), satuan kerja PTN badan layanan umum (BLU) yang belum menerapkan remunerasi, dan lembaga layanan pendidikan tinggi. erdapat 31.066 dosen yang terbagi di tiga layanan tersebut, yakni 8.725 dosen di PTN, 16.540 dosen di PTN BLU, dan 5.801 dosen di layanan pendidikan tinggi.
Baca Juga
Dilantik Prabowo Jadi Mendiktisaintek, Brian Yuliarto Janji Selesaikan Polemik Tukin Dosen ASN
Menurut Sri Mulyani, aturan ini menyasar dosen pada PTN yang memiliki kondisi keuangan lemah. “Jadi ketiga kelompok dosen ini yang akan mendapatkan manfaat Perpres 19/2025. Mereka akan mulai mendapatkan tukin,” kata dia.
Dosen-dosen dengan status bekerja di PTN nantinya akan dapat tukin dosen sama dengan tukin pejabat struktural dan fungsional di Kemendikti Saintek. Nantinya, besaran tukin diatur melalui regulasi yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN RB) dan Kemendikti Saintek.
“Jadi besaran tukin tergantung dari kelas jabatan dari dosen tersebut,” jelas dia.
Untuk memberikan tunjangan ini, pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 2,66 triliun. Angka ini termasuk tunjangan, gaji ke-13, dan tunjangan hari raya (THR). “Aturan ini mulai berlaku 1 Januari 2025,” ucap dia.

