Menkeu Pastikan Tak Ada PHK Honorer di Kementerian dan Lembaga Imbas Efisiensi Anggaran
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membantah proses efisiensi yang dilakukan di lingkungan kementerian/lembaga (K/L) akan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer. Pernyataan itu disampaikan Sri Mulyani saat bertemu dengan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
“Dengan ini disampaikan tidak ada PHK honorer di lingkungan K/L,” kata Sri Mulyani.
Baca Juga
Istana Bantah Ada Gelombang PHK Pegawai Imbas Efisien Anggaran
Sri Mulyani menjelaskan, langkah efisiensi anggaran kementerian/ lembaga tidak berdampak terhadap tenaga honorer. Meski demikian, Sri Mulyani menyebut akan melakukan penelitian lebih lanjut agar efisiensi tak berdampak ke posisi tenaga honorer.
“Akan dilakukan penelitian lebih lanjut langkah efisiensi K/L tersebut agar tidak memengaruhi belanja untuk tenaga honorer dan tetap menjalankan sesuai arahan presiden, yaitu pelayanan publik yang baik,” ujar dia.
Sebelumnya,Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi membantah adanya gelombang PHK pegawai imbas dari efisiensi anggaran kementerian/lembaga. Hasan Nasbi menyatakan tak tertutup kemungkinan yang terjadi adanya karyawan yang kontrak kerjanya habis dan tidak diperpanjang.
"Kalau orang selesai kontraknya, jangan bilang itu PHK karena efisiensi. Kalau orang selesai proyeknya dan kemudian tidak dilanjutkan, karena memang sudah selesai. Tanpa ada kebijakan efisiensi pun orang bisa selesai kontraknya. Kalau PHK karena efisiensi, dijamin itu tidak ada,” kata Hasan Nasbi dalam keterangan pers, Kamis (13/2/2025).
Baca Juga
Ada Efisiensi Anggaran, Kadin Bantu Pemerintah Genjot Pembangunan
Kepala Presidential Communication Office (PCO) itu juga meluruskan terkait banyaknya berita yang membingkai efisiensi di kantor-kantor pemerintah telah mengganggu layanan kepada publik.
"Beberapa institusi ada salah menafsirkan Inpres. Mereka tidak mengorbankan belanja lemak, tetapi mereka mengorbankan layanan dasar. Itu salah tafsir,” tegasnya.

