Komisi VI DPR Setujui RUU BUMN Dibawa ke Paripurna dan Disahkan Jadi Undang-Undang
JAKARTA, investortrust.id - Komisi VI DPR telah menyepakati kalau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI dan akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Seluruh perwakilan fraksi yang hadir pada rapat kerja alias raker tersebut pun kompak menyetujui atas pertanyaan yang dilayangkan oleh Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini sebagai pimpinan rapat pada hari ini.
Hal tersebut disampaikan Anggia setelah perwakilan seluruh fraksi menyampaikan pandangannya secara tertulis yang diberikan kepada perwakilan pemerintah, di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, serta Mensesneg Prasetyo Hadi.
"Setelah menerima mendengarkan pendapat fraksi-fraksi maka dapat kami simpulkan dari kedelapan fraksi di Komisi VI DPR telah menyetujui rancangan UU tentang perubahan ketiga atas UU 19 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU, setuju?" tanya Ketua Komisi VI DPR Anggia Erma Rini dalam rapat, Sabtu (1/2/2025)
"Setuju," jawab peserta rapat secara kompak yang sekaligus mengakhiri rapat kerja sore ini.
Sebelum akhirnya disetujui, Ketua Panja Eko Patrio membacakan laporan pembahasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 19 2003 tentang BUMN.
Baca Juga
Raker di Hari Sabtu Dihadiri Menteri Hukum hingga Sufmi Dasco, DPR Kebut Bahas RUU BUMN
Dalam laporan tersebut terdapat sejumlah poin perubahan dalam RUU yang telah disepakati. Di antaranya adalah penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.
Kemudian, penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang existing, serta pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anak Gata Nusantara, Holding Investasi, Holding Operasional, Restrukturisasi, Privatisasi, Pembentukan Anak Perusahaan dan atau Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
Kempat, pengaturan terkait Business Judgment Rule, dan selanjutnya penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yaitu dilakukan secara akuntabel dan melandaskan peraturan perundang-undangan yang ada.
Adapula, pengaturan terkait sumber daya manusia di mana Badan Usaha Milik Negara memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi Jabatan Direksi, Dewan Komisaris, atau jabatan strategis lainnya di Badan Usaha Milik Negara. Serta, pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya.

