Program Prioritas Pangan, dari Jaminan Ketersediaan Pupuk hingga Industrialisasi
Oleh Widiastuti, SE, MSi, QIA
Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian
Kemenko Pangan
INVESTORTRUST.ID - Pangan adalah untuk semua rakyat. Pangan ini juga menjadi bagian yang sangat penting dalam memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, dan air serta pengembangan ekonomi hijau dan ekonomi biru. Hal ini termaktub dalam Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto poin 2.
Pada Asta Cita poin 3 juga disebutkan pemerintah akan melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan industri agromaritim. Pengembangan pangan di Tanah Air juga menyangkut Asta Cita poin 5 dan 6, yakni melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, serta membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan. (Lihat tabel Asta Cita)
Baca Juga
Untuk mendukung tercapainya Asta Cita tersebut, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan menetapkan empat program prioritas bidang pangan. Pertama, mencapai swasembada pangan, energi, dan air.
Kedua, menjamin pelestarian lingkungan hidup. Ketiga, menjamin ketersediaan pupuk, benih, dan pestisida secara langsung ke petani. Keempat, melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi berbasiskan sumber daya alam dan maritim, untuk membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya dalam mewujudkan keadilan ekonomi.
Arah kebijakan dan upaya-upaya strategis difokuskan agar sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Amanat ini adalah mewujudkan ketahanan pangan, kemandirian pangan atau swasembada pangan.
3 Sasaran Strategis
Visi Kemenko Pangan adalah pencapaian swasembada pangan. Ini mencakup ketahanan dan kemandirian pangan yang terintegrasi dengan sistem produksi, distribusi, dan konsumsi nasional, serta memastikan keseimbangan neraca komoditas pangan melalui pengendalian stok, distribusi, dan harga yang efektif.
Misinya adalah mewujudkan ketahanan pangan nasional. Selain itu, meningkatkan daya saing produk pertanian, kehutanan, dan perikanan Indonesia.
Tujuannya ada dua, pertama, mewujudkan penyediaan pangan yang cukup, berkualitas, terjangkau, dan aman bagi seluruh masyarakat. Kedua mewujudkan peningkatan daya saing produk pertanian, kehutanan, dan perikanan.
Baca Juga
Sasaran strategisnya tiga. Pertama, mewujudkan penyediaan pangan yang cukup, berkualitas, terjangkau, dan aman bagi seluruh masyarakat, dengan sasaran strategis meningkatkan indeks ketahanan pangan nasional.
Kedua, mewujudkan peningkatan daya saing produk pertanian, kehutanan dan perikanan, dengan sasaran strategis mewujudkan peningkatan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sektor pertanian secara luas, yang mencakup pula kehutanan dan perikanan.
Ketiga, merwujudkan tata kelola kelembagaan Kemenko Pangan yang agile, efektif dan efisien, dengan sasaran strategis mewujudkan indeks reformasi birokrasi Kemenko Pangan.
8 Sasaran Kemenko Pangan
Dalam operasionalnya, Kemenko Pangan mempunyai delapan sasaran. Pertama, peningkatan ketahanan pangan nasional.
Kedua, pengembangan infrastruktur pangan yang efisien. Ketiga, peningkatan akses terhadap pangan sehat dan bergizi.
Keempat, pengelolaan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati. Kelima, penyediaan sumber daya manusia yang kompeten di sektor pangan.
Keenam, penguatan kelembagaan dan kerja sama antar-instansi. Ketujuh, pengurangan pemborosan dan kerugian pangan. Kedelapan, peningkatan ketahanan pangan di daerah terpencil dan perbatasan.
Tantangan Penyediaan Pangan
Untuk mencapai sasaran tersebut, upaya-upaya optimalisasi produktivitas sumber pangan terus dilakukan. Tantangan utama dalam penyediaan sumber pangan di Tanah Air ini dari sisi produksi adalah adanya perubahan iklim, yang meningkatkan risiko kekeringan maupun kebanjiran. Fenomena alam ini menyebabkan gagal panen. Bencana alam juga sering menyebabkan gagal panen.
Alih fungsi lahan di Indonesia juga masih terjadi, dengan laju penurunan lahan pertanian diperkirakan ± 100 ribu ha/tahun. Dari sisi pengembangan teknologi dan SDM, tantangan yang dihadapi adalah persoalan literasi dan adaptasi teknologi, serta kualitas SDM.
Tantangan lain adalah kondisi perekonomian global yang masih bergejolak, yang memengaruhi nilai tukar rupiah, biaya produksi, hingga pelemahan ekspor. Gejolak harga pangan global yang sering terjadi juga memicu harga pangan menjadi mahal.
Dari aspek distribusi, Indonesia sebagai negara kepulauan memerlukan pengelolaan distribusi yang lebih kompleks. Sementara itu, kebutuhan pangan meningkat seiring pertambahan jumlah penduduk, melebihi kapasitas produksi nasional dengan lahan yang tersedia.
Anggaran Ketahanan Pangan Rp 144,6 T
Anggaran ketahanan pangan tahun 2025 tercatat sebesar Rp 144,6 triliun, berdasarkan angka sementara. Rinciannya, lewat kementerian dan lembaga senilai Rp 59,42 triliun, badan usaha negara (BUN) Rp 63 triliun, transfer ke daerah (TKD) Rp 22,17 triliun, dan pembiayaan Rp 0,05 triliun.
Arah kebijakan anggaran ketahanan pangan antara lain intensifikasi dan ekstensifikasi lahan pertanian, peningkatan ketersediaan dan akses sarpras pertanian (pupuk, benih, dan pestisida), serta penguatan infrastruktur pertanian seperti bendungan dan irigasi.
Selain itu, perbaikan rantai distribusi hasil pertanian, penguatan cadangan pangan nasional dan lumbung pangan, penguatan pembiayaan dan perlindungan usaha tani, serta penguatan program perikanan budidaya.
Program Strategis Pangan dan Pertanian
Sejumlah kebijakan dan program ketahanan pangan melengkapi berbagai program strategis yang telah dijalankan pemerintah. Program ini akan terus didorong oleh pemerintah, sehingga target pertumbuhan sektor pertanian sebesar 11,8% dapat tercapai di tahun 2025.
Program pertama adalah stabilisasi harga dan pasokan pangan. Kedua, perbaikan rantai distribusi hasil pertanian.
Ketiga, peningkatan dan ketersediaan akses sarana dan prasarana pertanian (benih, pupuk dan lahan). Keempat, peremajaan sawit rakyat.
Kelima, intensifikasi dan ektensifikasi lahan pertanian. Keenam, penguatan infrastruktur pertanian seperti bendungan, irigasi dan pompanisasi.
Ketujuh, penguatan pembiayaan dan perlindungan usaha tani dan penguatan program perikanan budidaya. Kedelapan, swasembada gula konsumsi nasional.
Dengan bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait, maka program-program tersebut dapat mendukung keputusan pemerintah, seperti yang telah berulang kali disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan di berbagai kesempatan bahwa Indonesia tidak mengimpor beras untuk konsumsi, jagung untuk pakan ternak, garam untuk konsumsi, dan gula untuk konsumsi di 2025. ***

