Gaji Pegawai dan Bansos Tidak Masuk Daftar Anggaran yang Dihemat
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Gaji pegawai atau ASN serta belanja bantuan sosial (bansos) tidak masuk dalam daftar efisiensi anggaran atau belanja yang dihemat.
Prabowo ingin efisiensi atas anggaran belanja sebesar Rp 306,69 triliun. Ini terdiri pemangkasan anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 50,59 triliun.
Anggaran TKD yang dipangkas tersebut terdiri atas penyesuaian terhadap anggaran kurang bayar dana sebesar Rp 13,9 triliun. Dana alokasi umum yang sudah ditentukan penggunaannya bidang pekerjaan umum sebesar Rp 15,67 triliun.
Anggaran yang dipangkas lainnya berasal dana alokasi khusus fisik sebesar Rp 18,3 triliun. Lainnya, yaitu dana otonomi khusus sebesar Rp 509,45 miliar.
Dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta juga dipangkas sebesar Rp 200 miliar. Sementara, dana desa juga turut dipangkas sebesar Rp 2 triliun.
Untuk proses efisiensi ini, Prabowo meminta K/L mengidentifikasi belanja sesuai yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Identifikasi belanja tersebut meliputi belanja operasional dan non-operasional.
“Sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengaadaan peralatan dan mesin,” bunyi Inpres 1/2025, dikutip Kamis (23/1/2025).
Meski demikian, identifikasi atas efisiensi tersebut tidak termasuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.
Baca Juga
Prabowo Perintahkan K/L dan Pemda Pangkas Anggaran, Bisa Hemat Rp 306,95 Triliun
Efisiensi anggaran ini dapat diprioritaskan dari pinjaman dan hibah. Selain itu, efisiensi juga berasal dari rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir 2025.
Efisiensi diarahkan juga pada anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetor ke kas negara. Prabowo juga mengarahkan efisiensi anggaran yang bersumber Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.
Proses efisiensi anggaran ini dilakukan dengan blokir anggaran sesuai besaran efisiensi masing-masing K/L. Tetapi, sebelumnya, K/L perlu berkoordinasi dengan mitra komisi di DPR untuk mendapat persetujuan.

