Pegawai Pajak Terjerat Kasus Suap, Menkeu Purbaya Ancam Pegawai Dirotasi dan Dirumahkan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pihaknya akan mengevaluasi usai pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) usai kasus dugaan suap pengurusan pajak PT Wanatiara Persada yang menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
"Nanti kita akan evaluasi seperti apa," ucap Menkeu Purbaya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Selain dievaluasi, Menkeu Purbaya tak sungkan untuk melakukan rotasi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bahkan, ia tidak ragu untuk menempatkan pegawai yang terindikasi terlibat pelanggaran hukum ke pulaui-pulau terpencil.
"Nanti kita akan evaluasi seperti apa. Yang jelas nanti mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, diputar-putar lah. Yang kelihatan terlibat yang akan kita taruh di tempat terpencil atau di-rumahkan saja. Nanti kita lihat seperti apa," ungkapnya.
Baca Juga
Kantor Pajak Digeledah KPK, Purbaya Bilang Tak Akan Intervensi
Lebih lanjut, mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memeriksa secara menyeluruh pegawai yang terlibat dugaan kasus korupsi. "Nanti kita lihat seperti apa, rotasi habis kan ada yang bisa. Baik sedikit (keterlibatannya), terlibat sedikit ya rotasi. Tapi kalau sudah jahat dirotasi kan enggak ada gunanya. Kita akan nilai itu," imbuh Menkeu Purbaya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada. Tak hanya Dwi Budi, KPK juga menjerat empat orang lainnya dalam kasus ini.
Keempat tersangka itu, yakni Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin, tim penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, dan staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.
Dalam kasus ini, Dwi Budi bersama Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar diduga menerima suap dari Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto untuk menurunkan nilai kurang bayar pajak PT Wanatiara Persada dari sebelumnya Rp 75 miliar menjadi Rp 15,7 miliar. Dengan demikian, nilai pajak yang harus dibayar PT Wanatiara Persada turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80% dari nilai awal yang ditetapkan.

