DPR Soroti Isu Gaji Pegawai DAMRI di Bawah UMR dan Menunggak BPJS
JAKARTA, investortrust.id - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Harris Turino, menyoroti isu penggajian pegawai yang masih di bawah upah minimum saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Perusahaan Umum (Perum) DAMRI, Selasa (11/6/2024).
Selain itu, Harris juga meminta klarifikasi soal gaji pegawai yang tertunda. Ia memaparkan bahwa di Bandung terdapat kira-kira Rp 9 miliar gaji yang belum dibayar, di Palembang sebesar Rp 1,5 miliar, dan di Surabaya Rp 3 miliar.
“Banyak sekali di DAMRI masalah yang belum terselesaikan. Mohon diklarifikasi, apa benar masih ada penggajian pengawas yang di bawah UMR? Kemudian banyak status yang belum jelas, pekerja PKWT yang sudah bekerja lebih dari 5 tahun,” kata Harris dalam RDP di Gedung DPR, Selasa (11/6/2024).
Sebagaimana diketahui, DAMRI yang merupakan perusahaan BUMN sejatinya telah melakukan merger dengan Perum PPD sejak Juni 2023. Namun, Harris menyoroti permasalahan justru menjadi semakin banyak karena merger ini, termasuk soal kepegawaian dan gaji.
Baca Juga
Gaji Dipotong Sepihak, Sopir Bus JR Connexion Damri Mogok Kerja
“Ada juga keluhan dari PPD yang gajinya dipotong. Kemudian mengenai pola karier, banyak yang memberi masukan bahwa beberapa pegawai tidak diberi kesempatan untuk naik ke jenjang karier. Yang belum berpengalaman bahkan dengan mudah mengisi jabatan-jabatan struktural. Mohon dikonfirmasi,” ujar Harris.
Menanggapi hal ini, Direktur Utama Perum DAMRI, Setia Milatia Moemin menjelaskan, uang yang dibawa pulang (take home pay) oleh pegawai DAMRI sejatinya tidak ada yang di bawah UMK.
“Dari gaji mereka memang ada komponen gaji, tetapi juga ada komponen komisi yang kita sebut dengan uang dinas jalan. Di mana uang dinas jalan itu sekitar 7% dari total sales. Jadi sebetulnya kalau take home pay, itu tidak ada yang di bawah UMK,” sebut Setia.
Bukan hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa DAMRI bahkan menanggung biaya iuran BPJS TK dan BPJS Kesehatan pegawai tanpa harus memotong gaji mereka. Meskipun, ia tidak memungkiri kalau masih terjadi tunggakan BPJS TK akibat pandemi Covid-19.
“Saat ini untuk BPJS Kesehatan utang kami nol, BPJS TK memang kami ada utang akibat dari sisa-sisa Covid-19 yang belum kami bayar. Pada masa Covid memang kami minta masa penangguhan, bukannya gak bayar. Jadi kami mengangsur setiap bulan itu sekitar Rp 5 miliar,” terang dia.

