Prabowo Perintahkan K/L dan Pemda Pangkas Anggaran, Bisa Hemat Rp 306,95 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Aturan yang mulai terbit dan berlaku pada 22 Januari 2025 itu menyebut upaya pemerintah mengefisiensi anggaran hingga Rp 306,69 triliun.
Anggaran yang dihemat ini terdiri dari belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 50,59 triliun.
Untuk efisiensi ini, Prabowo menginstruksikan kementerian/lembaga mengidentifikasi belanja sesuai yang ditetapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Identifikasi belanja tersebut meliputi belanja operasional dan non-operasional.
Baca Juga
Ingatkan Jajaran Hemat Anggaran, Prabowo: Sejarah, Presiden Cek Sampai Satuan Kesembilan
“Sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengaadaan peralatan dan mesin,” bunyi Inpres 1/2025, dikutip Kamis (23/1/2025).
Meski demikian, identifikasi atas efisiensi tersebut tidak termasuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.
Efisiensi anggaran ini dapat diprioritaskan dari pinjaman dan hibah. Selain itu, efisiensi juga berasal dari rupiah murni pendamping, kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir 2025.
Efisiensi diarahkan juga pada anggaran yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum (PNBP-BLU), kecuali yang disetor ke kas negara. Prabowo juga mengarahkan efisiensi anggaran yang bersumber Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.
Proses efisiensi anggaran ini dilakukan dengan blokir anggaran sesuai besaran efisiensi masing-masing K/L. Namun, kementerian/lembaga perlu berkoordinasi dengan mitra komisi di DPR untuk mendapat persetujuan.
Kementerian/lembaga yang sudah mendapat persetujuan dari DPR dapat melaporkan ke Menkeu Sri Mulyani paling lambat 14 Februari 2025.
Sementara itu, efisiensi anggaran APBD dilakukan dengan membatasi belanja untuk kegiatan yang sifatnya seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau FGD. Prabowo juga memerintahkan kepala daerah mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%.
“Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional,” bunyi aturan itu.
Baca Juga
Hemat Besar-besaran, Prabowo Yakin Indonesia Bakal Kagetkan Dunia
Prabowo juga ingin mengurangi belanja yang sifatnya pendukung dan tidak memiliki output terukur. Pemda diperintahkan fokus terhadap alokasi anggaran belanja yang bersifat pelayanan publik.
Kepala Negara juga memerintahkan pemda memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang maupun jasa kepada K/L. Perintah juga diberikan agar belanja APBD 2025 disesuaikan dari TKD.

