Indonesia Terapkan Pajak Perusahaan Minimum Global mulai 1 Januari
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Keuangan Indonesia menyatakan telah mengeluarkan peraturan untuk menerapkan pajak perusahaan minimum global sebesar 15%. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari, sebagai bagian dari upaya internasional untuk membatasi persaingan pajak antarnegara.
"Dengan ketentuan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah. Kami menyambut baik kesepakatan ini, karena sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, dalam pernyataan dikutip Kamis (16/1/2025).
Baca Juga
Indonesia yang merupakan perekonomian terbesar di Asia Tenggara termasuk di antara 140 negara yang menyetujui kesepakatan penting tahun 2021 tersebut. Kesepakatan ini memungkinkan pemerintah menerapkan pajak tambahan hingga 15% pada setiap keuntungan perusahaan yang dibukukan di negara dengan tarif yang lebih rendah.
Pajak yang sedang 'diarahkan' oleh Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) ini berlaku untuk perusahaan multinasional dengan omzet global tahunan lebih dari 750 juta euro.
Guna memastikan langkah penambahan pajak tersebut tidak memengaruhi investasi, Febrio mengatakan, insentif pajak akan diperkenalkan untuk sektor-sektor yang dapat mendorong pertumbuhan. Di sisi lain, ia pernah menyebut akan tetap memperpanjang kebijakan tax holiday untuk investasi tertentu dan menambahkan insentif baru untuk meringankan dampak tarif pajak perusahaan global minimum.
Baca Juga
Asing Kompak Masuk SBN-Saham, BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Bisa 5,5%

