Luhut Dorong Layanan Helpdesk agar Sistem Transisi Pajak Lewat Coretax Berjalan Baik
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan meyakini, sistem transisi perpajakan melalui Coretax akan berjalan baik. Untuk itu, dibutuhkan keberlanjutan layanan bantuan (helpdesk) selama masa implementasi awal ini.
“Meski masih dalam tahap transisi, saya yakin sistem ini lambat laun akan berjalan baik. Saya juga mendorong keberlanjutan layanan bantuan (helpdesk) selama masa implementasi awal agar tantangan yang dihadapi segera diatasi,” ujar Luhut saat menyambangi kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Jakarta, dalam keterangan resminya, Selasa (14/1/2025).
Baca Juga
Ditjen Pajak: Perbaikan Rampung, Masalah Gagal Login Coretax Bisa Diselesaikan
Luhut menekankan bahwa sistem informasi DJP sebelumnya masih memiliki keterbatasan. Menurutnya, sistem perpajakan terdahulu tertinggal secara teknologi. Selain itu, data yang dimasukkan belum lengkap.
Mantan Menteri Koordinator bidang Investasi dan Kemaritiman ini percaya Coretax dapat menjawab kendala ini dengan menghadirkan sistem akuntansi yang terintegrasi dan mampu mengonsolidasikan data perpajakan secara menyeluruh. Dia juga menekankan pentingnya integrasi Coretax dengan sistem Govtech yang sedang digagas pemerintah.
Menurut Luhut, integrasi Coretax dan GovTech dapat memperkuat interoperabilitas data antarinstansi. Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan disiplin pajak masyarakat. Meski demikian, Luhut mengingatkan bahwa aspek keamanan data harus menjadi prioritas utama.
“Sistem keamanan harus dirancang dengan baik untuk menumbuhkan kepercayaan wajib pajak. Dengan pertukaran data secara realtime antara Coretax dan Govtech, integritas dan keamanan data wajib dijaga agar dapat mendukung keberhasilan program ini,” tambahnya.
Sistem Coretax tidak hanya meningkatkan pelayanan pajak, tetapi memberikan dampak positif bagi penerimaan negara. Saat ini, DJP telah mencatat 776 juta e-faktur per tahun, atau rata-rata 2 juta transaksi e-faktur setiap harinya. Hal ini menunjukkan potensi besar yang dapat dioptimalkan melalui digitalisasi perpajakan.
Baca Juga
“Melalui implementasi Coretax, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi Indonesia untuk menghadapi tantangan global di masa depan,” ujar dia.
Sebelumnya, DEN menyebut implementasi Coretax diproyeksikan meningkatkan tax ratio Indonesia sebesar 2% poin dari kondisi saat ini. Selain itu, menutup tax gap sebesar 6,4% dari produk domestik bruto (PDB), sebagaimana dipaparkan Bank Dunia. Langkah ini juga berpotensi menambah penerimaan negara serta membuka peluang mengoptimalkan potensi pajak hingga Rp 1.500 triliun dalam 5 tahun ke depan.

