Ditjen Pajak: Perbaikan Rampung, Masalah Gagal Login Coretax Bisa Diselesaikan
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, pembaruan atau perbaikan sistem perpajakan Coretax sudah selesai sehingga masalah seperti gagal login bisa diselesaikan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, telah terjadi tiga pembenahan sistem, salah satunya kegagalan login dalam sistem.
Baca Juga
“Pembenahan mencakup gagal login, pendaftaran NPWP (nomor pokok wajib pajak), NPWP warga negara asing, pengiriman one time password (OTP), dan update profil wajib pajak, termasuk perubahan data penanggung jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC,” kata Dwi, melalui keterangan resminya, Senin (13/1/2025).
Dwi mengatakan, dua perbaikan lain yang sudah dikerjakan, yaitu pembenahan pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk file *.xml. Sementara itu, fitur sistem manajemen dokumen juga telah diperbaiki. “Penandatanganan faktur pajak menggunakan kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik,” ucap dia.
Baca Juga
Ketua DEN Sebut Potensi Optimalisasi Coretax Bisa Mencapai Rp 1.500 Triliun
Dwi menjelaskan, sampai pukul 10.00 WIB 13 Januari 2025, wajib pajak yang sudah mendapatkan sertifikat digital untuk menandatangani faktur pajak sebanyak 167.389. Sementara itu, wajib pajak yang dapat membuat faktur pajak sebanyak 53.200. “Sedangkan faktur pajak yang telah diterbitkan 1.674.963 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui 670.424,” ujar dia.
Dwi menyebut, DJP membuka layanan pengaduan ke masyarakat yang menghadapi kendala dalam mengakses sistem Coretax. Masyarakat dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200. “Kami akan terus memperbarui informasi terkait perkembangan Coretax DJP secara berkala,” kata dia.

