DJP Sampaikan Permohonan Maaf Soal Kendala di Fitur Coretax
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat akibat kendala yang terjadi pada layanan Coretax.
“Kami, dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur layanan Coretax DJP,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, dalam keterangan resminya, Jumat (10/1/2025).
Dwi mengatakan DJP akan berupaya memperbaiki kendala yang ada. Selain itu, DJP juga akan memastikan layanan Coretax berjalan dengan baik.
Terdapat enam perbaikan yang sudah dilakukan DJP selama ini. Pertama, memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth. Kedua, penunjukan penanggung jawab perusahaan dan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) dalam rangka pembuatan faktur pajak.
Ketiga, pembuatan faktur pajak biasa maupun dalam bentuk file bahasa pemograman xml. “Sampai saat ini, kapasitas sistem aplikasi Coretax DJP sudah dapat menerima faktur yang dikirim dalam bentuk .xml sampai dengan 100 faktur per pengiriman dan akan terus ditingkatkan kapasitasnya, serta perbaikan fitur percetakan dokumen faktur pajak,” ujar dia.
Baca Juga
Ketua DEN Sebut Potensi Optimalisasi Coretax Bisa Mencapai Rp 1.500 Triliun
Keempat, Dwi menyebut, DJP juga memperbaiki sistem pendaftaran. Perbaikan yang dilakukan meliputi pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, pelaksaan update data, dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah.
Kelima, DJP memperbaiki sistem pembayaran dengan menerapkan aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan (utang pajak) berupa STP maupun SKP. Keenam, layanan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
“Sampai dengan tanggal 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, wajib pajak yang sudah sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital / sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 126.590. Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebesar 34.401 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat 845.514 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 236.221,” kata dia.
Dwi mengatakan wajib pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak. DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada wajib pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru.

