'Downtrading' Rokok Disebut Bawa Berkah, Serap Tenaga Kerja Lebih Tinggi
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto menyebut telah terjadi downtrading atau perpindahan konsumen rokok ke kelas rokok yang lebih rendah pada periode 2024. Ini ditunjukkan dengan meningkatnya konsumsi rokok golongan II dan III.
“Untuk SKM (Sigaret Kretek Mesin) golongan I itu tetap mendominasi produksinya, tapi mulai disusul golongan II,” kata Nirwala, di kantor pusat DJBC, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Rokok SKM merupakan jenis rokok yang pembuatannya menggunakan mesin. Dalam pembuatannya rokok SKM dicampur dengan cengkih, lanjut dengan pemasangan filter, hingga pengemasan pita cukai dilakukan dengan mesin.
Berdasarkan data DJBC, angka produksi rokok golongan I pada 2024 tercatat sebesar 159,1 miliar batang atau turun 6,92% secara tahunan. Sementara rokok golongan II pada 2024, produksinya sebesar 89 miliar atau naik 1,59% secara tahunan, dan golongan III sebesar 67,3 miliar atau naik 13,2%.
“Jadi 2024 golongan I turun, justru golongan III naik karena tarif SKT (sigaret kretek tangan) paling rendah dan golongan III paling rendah,” kata dia.
Meski mengalami pergeseran arah konsumsi, Nirwala mengatakan terjadi peningkatan dari sisi tenaga kerja. “Jumlah tenaga kerja yang diserap pabrik hasil tembakau meningkat seiring pertumbuhan golongan III dan SKT,” kata dia.
Baca Juga
Rokok SKT merupakan jenis rokok yang pembuatannya dengan cara digiling atau dilinting menggunakan tangan dengan alat produksi yang sederhana. Proses pembuatannya pun dimulai dengan cengkih, lalu pemasangan filter, pengemasan, hingga pemasangan pita cukai dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin.
Jumlah pekerja di sektor pengolahan hasil tembakau mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Pada 2024, industri ini mampu menyerap 301.113 pekerja atau naik 8,02% dari tahun 2023.
Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Akbar Harfianto mengatakan kenaikan konsumsi rokok golongan II dan III terlihat juga dengan dokumen CK-1. Dokumen ini digunakan pengusaha untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau.
Menurut Akbar, dokumen CK-1 dapat menjadi petunjuk perubahan jenis pita yang dipesan dan menjadi preferensi konsumsi masyarakat pada 2024. Data ini menunjukkan konsumsi masyarakat bergeser dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) ke SKT dari golongan I ke golongan II.
“Karena sistem tarif kita, jadi konsumen kita cari yang murah,” ujar Akbar.
Baca Juga
Petani Cengkeh Tolak Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Apa Alasannya?
Melihat perubahan konsumsi ini, Akbar mengatakan pemerintah sengaja tak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Pemerintah memutuskan hanya menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok.
“Di golongan I kenaikannya hanya sekitar 5%, SKM golongan II sampai 7,6% dari SPM,” kata dia.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menargetkan penerimaan cukai hasil tembakau pada 2025 sebesar Rp 230,09 triliun atau turun sekitar Rp 1,8 triliun bila dibandingkan target penerimaan cukai tembakau pada 2024 yakni sebesar Rp 246,07 triliun.

