Pemerintah Naikkan Harga Rokok mulai 1 Januari 2025
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah menaikkan harga jual eceran rokok mulai 1 Januari 2025. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
“Hal ini untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya -- yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin-- dan optimalisasi penerimaan negara,” bunyi pertimbangan dalam aturan tersebut, dikutip Jumat (13/12/2024).
Dalam konferensi pers APBN Kita edisi Desember 2024, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani telah menyampaikan harga jual eceran rokok akan naik. Meski demikian, cukai hasil tembakau (CHT) rokok akan tetap.
“Mengenai harga jual eceran, dapat kami sampaikan 2025 akan dilakukan kebijakan penyesuaian harga jual eceran dari rokok, dan tidak ada penyesuaian cukai hasil tembakaunya,” kata Askolani.
Baca Juga
Menakar Ancaman Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Terhadap Penerimaan Negara
Batasan Harga Jual Eceran
Berikut batasan harga jual eceran per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I paling rendah dijual Rp 2.375 per batang, atau naik 5,08%, dengan tarif cukai Rp 1.231 per batang.
- Golongan II paling rendah dijual Rp 1.485 per batang, atau naik 5,08%, dengan tarif cukai Rp 746 per batang.
Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I paling rendah dijual Rp 2.495 per batang, atau naik 4,8%, dengan tarif cukai Rp 1.336 per batang.
- Golongan II paling rendah dijual Rp 1.565 per batang, atau naik 6,8%, dengan cukai Rp 794 per batang.
Baca Juga
Prabowo Gelar Ratas soal PPN 12%, Airlangga dan Sri Mulyani Hadir di Istana
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.555 per batang hingga Rp 2.170 per batang, dengan tarif cukai Rp 378 per batang.
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 995 per batang, atau naik 15%, dengan tarif cukai Rp 223 per batang.
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- Harga jual eceran paling rendah Rp 2.375 per batang, atau naik 5%, dengan tarif cukai Rp 1.231 per batang.
Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 950 per batang, tak berubah dengan 2024, dengan tarif cukai Rp 483 per batang.
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200 per batang, tak berubah dengan 2024, dengan tarif cukai Rp 25 per batang.
Jenis tembakau iris (TIS)
- Harga jual paling rendah Rp 290 per batang, sama dengan 2024.
Jenis cerutu (CRT)
- Harga jual paling rendah Rp 495 hingga Rp 5.500 per batang, sama dengan 2024.
Harga Rokok Impor
Sementara itu, untuk harga jual eceran rokok impor terdapat sejumlah kenaikan. Harganya ditetapkan sebagai berikut:
SKM batasan harga jual eceran terendah sebesar Rp 2.375 per batang, atau naik 5,09% dari 2024, dengan tarif cukai Rp 1.231 per batang.
SPM batasan harga jual eceran terendah sebesar Rp 2.495 per batang, atau naik 4,83% dari 2024, dengan tarif cukai Rp 1.336 per batang.
SKT atau SPT batasan harga jual eceran terendah sebesar Rp 2.171 per batang, atau naik 9,59% dari 2024, dengan tarif cukai Rp 483 per batang.
SKTF atau SPTF batasan harga jual eceran terendah sebesar Rp 2.375 per batang, atau naik 5,09% dari 2024, dengan tarif cukai Rp 1.231 per batang.
TIS batasan harga jual eceran terendah sebesar Rp 276 per batang, atau sama dari 2024, dengan tarif cukai Rp 30 per batang.
KLB batasan harga jual eceran terendah sebesar Rp 290 per batang, atau dari 2024, dengan tarif cukai Rp 30 per batang.
KLM batasan harga jual eceran terendah sebesar Rp 950 per batang, atau sama 2024, dengan tarif cukai Rp 483 per batang.
CRT batasan harga jual eceran terendah sebesar Rp 198.001 per batang, atau sama dengan 2024, dengan tarif cukai Rp 110.000 per batang.
Harga Eceran Rokok Elektrik Cair
Pemerintah juga menaikkan harga jual eceran rokok elektrik cair sistem terbuka atau rokok elektrik isi ulang hingga 22%, mulai 1 Januari 2025. Kenaikan harga jual eceran rokok elektrik isi ulang ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
“Ini untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan mengoptimalisasi penerimaan negara,” bunyi pertimbangan PMK tersebut, diakses Jumat (13/12/2024).
Berdasarkan daftar harga jual eceran minimum dan tarif cukai rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya, harga jual rokok elektrik isi ulang ditetapkan meningkat jadi Rp 1.368 per mililiter, naik 22,03% dari harga tahun 2024 sebesar Rp 1.121 per mililiter. Konsumen pengguna rokok elektrik isi ulang ini akan dikenai cukai Rp 636 per mililiter.
Sementara, rokok elektrik padat dikenakan harga jual eceran mininum sebesar Rp 6.240 per gram, naik 6,01% dari tahun 2024. Cukai rokok elektrik padat ini mencapai Rp 3.074 per gram.
Pemerintah juga menetapkan harga rokok elektrik cair sistem tertutup Rp 41.983 per catridge, atau naik 6% dari harga eceran 2024. Cukai untuk produk rokok elektrik sekali pakai ini sebesar Rp 6.776 per mililiter.
Selain rokok elektrik, PMK 96/2024 mengatur hasil olahan tembakau. Tembakau molasses, atau biasa ditemui dalam kantong nikotin, dikenai harga Rp 257 per gram, naik 6,2% dari harga ketentuan 2024. Cukai untuk produk ini sebesar Rp 135 per gram.
Harga, kenaikan, dan tarif yang sama juga berlaku untuk produk tembakau hirup dan tembakau kunyah.
“Harga jual yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari harga jual eceran per satuan hasil tembakau yang masih berlaku, dan tidak boleh lebih rendah dari harga jual eceran minimum per satuan hasil tembakau yang berlaku, sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan menteri,” bunyi aturan itu.

