Sedang Dikaji, Opsi 75% Devisa Ekspor Wajib Disimpan di Dalam Negeri
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengkaji ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA). Salah satu opsinya, 75% DHE harus disimpan di dalam negeri.
Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Raden Pardede mengatakan kajian beleid itu menjelaskan ketentuan durasi penyimpanan dolar Amerika Serikat (AS) yang diperoleh eksportir di dalam negeri. Selain itu, rancangan aturan juga menjelaskan opsi porsi dolar yang harus disimpan di dalam negeri.
“Apakah 50% atau 75%, apakah 25% itu masih akan dikaji,” kata Raden, saat menghadiri Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Raden menjelaskan rencana perubahan aturan ini dilakukan karena pemerintah ingin menciptakan transparansi pencatatan nilai hasil ekspor. Selain itu, perubahan aturan diperlukan untuk menambah cadangan devisa pemerintah sebagai bagian dari stabilisasi kurs.
Baca Juga
“Kalau dia (dolar eksportir) lebih banyak yang bisa masuk, maka cadangan devisa kita akan lebih baik,” ujar dia.
Raden memaparkan rancangan kebijakan ini akan disertai dengan tambahan stimulus, semisal insentif DHE. Tetapi, rancangan ini masih dalam tahap kajian Kementerian Keuangan.
Saat ini, dalam aturan yang berlaku, eksportir yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor US$ 250 ribu atau lebih diwajibkan menempatkan DHE minimal 30% ke rekening khusus dalam negeri yang difasilitasi Bank Indonesia. Dana yang diinapkan ini memiliki durasi minimal 3 bulan.

